TUBAN ( Kabarjawatimur.com) – Terhitung sejak 1 Juli 2026, Abdul Rasyid ditunjuk untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Penugasan tersebut diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar pelayanan hukum kepada masyarakat dan penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Abdul Rasyid menegaskan, dirinya hanya menjalankan amanah sementara hingga ditetapkannya Kepala Kejari Tuban yang definitif.
“Per 1 Juli saya ditunjuk sementara untuk menjalankan perintah dari Kejati agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Abdul Rasyid.
Ia memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi kinerja Kejari Tuban. Seluruh proses penegakan hukum, termasuk penanganan dugaan kasus tambang ilegal yang menjadi perhatian masyarakat, tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh jajaran Kejari Tuban tetap bekerja secara profesional untuk memastikan setiap perkara diproses secara objektif tanpa terhambat adanya kekosongan jabatan pimpinan.
“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat dan penanganan seluruh perkara tetap berjalan optimal sampai adanya kepala kejaksaan yang definitif,” tegasnya.
Dengan penunjukan sementara tersebut, Kejari Tuban diharapkan tetap dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara maksimal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

