PADANG ( Kabarjawatimur.com)– Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Lia Istifhama, mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem keuangan negara sebagai langkah strategis untuk menutup celah terjadinya kejahatan kerah putih (white collar crime), khususnya tindak pidana korupsi yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Gagasan tersebut disampaikan Lia saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial (Ekonomi Kekeluargaan dan Keadilan Ekonomi)” yang diselenggarakan Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/7/2026).
Menurut Lia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi. Negara juga harus membangun sistem yang mampu mencegah tindak pidana sejak awal melalui tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan memiliki pengamanan yang kuat.
“Bagaimana sebuah kejahatan korupsi sampai bisa terjadi dengan angka yang sangat jumbo? Di sinilah forum ini harus menjadi ruang mencari solusi. Kita perlu membangun entry barrier terhadap kejahatan korupsi melalui perbaikan sistem keuangan negara yang lebih akuntabel,” ujar Lia.
Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep abolisionistik kejahatan, yakni upaya menghilangkan peluang terjadinya kejahatan langsung dari sumbernya melalui pembenahan sistem.
Selain membahas tata kelola keuangan, Lia juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen Indonesia terhadap agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
Ia menilai praktik ekonomi yang berorientasi pada keuntungan semata atau greedy economy berpotensi menghambat terwujudnya visi Indonesia Hijau apabila tidak diimbangi dengan kebijakan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Lia turut menyoroti hubungan pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai sejumlah perubahan regulasi, mulai dari revisi Undang-Undang Otonomi Daerah hingga lahirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Undang-Undang Cipta Kerja, memunculkan kecenderungan resentralisasi kewenangan.
Kondisi itu, menurutnya, memicu tumpang tindih aturan dan mengurangi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola potensi wilayahnya.
“Perlu dipikirkan apakah pemerintah daerah dapat diberikan ruang diskresi yang lebih luas agar mampu menjalankan pembangunan secara optimal. Daerah yang memiliki kewenangan kuat akan lebih mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam forum yang sama, Anggota Badan Pengkajian MPR RI Jupri Mahmud turut mengkritisi sejumlah kebijakan ekonomi nasional, termasuk pengetatan kebijakan pajak kendaraan bermotor yang dinilai perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor lingkungan dan pariwisata, serta mendorong hadirnya regulasi nasional yang mampu melindungi pelaku UMKM dari ekspansi ritel modern agar ekonomi kerakyatan tetap tumbuh.
Selain itu, Jupri meminta pemerintah menetapkan aturan yang lebih tegas terkait proporsi belanja pegawai di daerah agar kapasitas fiskal pemerintah daerah lebih banyak diarahkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
FGD tersebut dipimpin Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring, serta diikuti sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya K.H. Maman Imanul Haq, Yance Samonsabra, Al Hidayat Samsu, serta para akademisi dari Universitas Negeri Padang dan Universitas Andalas sebagai narasumber.

