SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa perang melawan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Peran keluarga dan lingkungan sosial dinilai menjadi kunci dalam mencegah sekaligus memulihkan penyalahgunaan narkoba.
Praktisi hukum, Sugeng Hari Kartono SH, menegaskan bahwa penyalahguna narkotika pada dasarnya harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan pendampingan dan pemulihan, bukan hanya dijatuhi hukuman pidana.
Menurutnya, pendekatan rehabilitasi perlu menjadi langkah utama bagi pengguna narkoba yang tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Penyalahguna narkotika harus dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan. Karena itu, langkah pertama yang perlu dikedepankan adalah rehabilitasi, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, dalam proses pendampingan hukum, pendekatan restorative justice perlu dikedepankan bagi pengguna narkoba yang memenuhi ketentuan. Menurutnya, pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir setelah proses pemulihan dilakukan.
“Kalau seseorang hanya sebatas penyalahguna dan tidak terbukti menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba, maka fokusnya adalah penyembuhan melalui rehabilitasi. Jangan langsung memberikan stigma sebagai pelaku kejahatan tanpa melihat kondisi sebenarnya,” katanya.
Sugeng menilai keluarga memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Banyak kasus terjadi karena keluarga tidak memahami tanda-tanda awal seseorang mulai terpapar narkotika.
Karena itu, edukasi kepada masyarakat, khususnya keluarga, menjadi hal yang sangat penting agar mampu mengenali perubahan perilaku, memberikan pendampingan, serta mengambil langkah cepat sebelum kondisi semakin buruk.
“Keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga yang menangani, tetapi juga dukungan keluarga dan lingkungan. Jangan sampai seseorang yang membutuhkan pertolongan justru dijauhi dan diberi stigma,” jelasnya.
Di sisi lain, Sugeng mengakui bahwa angka penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius meski upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan semata-mata akibat lemahnya aturan, melainkan juga dipengaruhi oleh masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika.
“Berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari penegakan hukum hingga rehabilitasi. Namun peningkatan kasus menunjukkan masih ada pekerjaan rumah, terutama bagaimana meningkatkan pengetahuan masyarakat dan keluarga agar lebih peka terhadap penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Momentum HANI 2026, lanjut Sugeng, harus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana menyelamatkan korban, mencegah generasi muda terjerumus, dan membangun lingkungan yang peduli terhadap bahaya narkotika,” pungkasnya.

