SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya mendorong agar pekerja kebersihan di kampung yang selama ini menerima upah dari pengurus RT turut mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Ketua Pansus Abdul Malik mengatakan, pembahasan Raperda salah satunya diarahkan untuk memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
“Yang pertama kita memastikan bahwasanya Perda ini tepat sasaran terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Malik seusai rapat.
Menurut Malik, Pansus juga tengah memperdalam kategori pekerja rentan yang akan menjadi salah satu sasaran perlindungan dalam Raperda tersebut.
Ia menyebut, kategori pekerja rentan sebenarnya telah diatur dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2025. Namun, dalam pembahasan Raperda muncul sejumlah usulan agar kriteria pekerja rentan diperjelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pekerja kebersihan di lingkungan kampung. Mereka bekerja menjaga kebersihan lingkungan, namun sebagian masih mendapatkan upah dari pengurus RT.
“Termasuk pekerja kebersihan di kampung yang selama ini digaji oleh RT. Ini juga menjadi perhatian kita, bagaimana mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Malik menegaskan, perlindungan tersebut penting karena pekerja kebersihan tetap memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Karena itu, status sebagai pekerja informal maupun sumber pembiayaan upah tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan jaminan sosial.
Pansus selanjutnya akan memperdalam formulasi dan kriteria penerima perlindungan agar pengaturannya dalam Raperda dapat diterapkan secara jelas, terukur, dan tepat sasaran.
“Jangan sampai ada masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan, tetapi justru tidak masuk karena kriterianya tidak jelas,” pungkas Malik.

