Pengedar Kupang Panjaan Diamankan Polrestabes Surabaya, Rumah Digrebek Ditemukan Sabu

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dugaan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kupang Surabaya terbilang cukup rapi, meski demikian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengendus aktifitas terlarang tersebut.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggotav Unit 2 berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan secara intensif,dan tertutup.

Pada saat dilakukan penggrebekan pada, Senin 11 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 19.00 wib di rumah Kupang Panjaan Surabaya, anggota mengamankan empat orang yang ketika itu diduga bertransaksi.

Dilokasi itu ditemukan 4 orang diantaranya, FD asal Kupang Panjaan Surabaya, M A asal Surabaya, M asal Bangkalan dan AT asal Surabaya.

Setelah diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu, keempatnya kemudian digelandang ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Dari ke 4 orang tersebut hanya 1 orang yang ditemukan barang bukti yaitu dari inisial F,D,” sebut AKBP Dodi Pratama S.I.K Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (23/5/2026).

AKBP Dodi melanjutkan keterangannya, barang bukti yang ditemukan berupa, 2 kantong plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,203 gram dan berat netto + 0,208 gram, total netto ±0,411 Gram serta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp 200.000.

“Jadi kami tegaskan, yang terbukti memiliki serta dugaan menjual narkotika tersebut adalah tersangka FD,” tambah AKBP Dodi.

Sementara itu, terhadap MA, M, dan AT, anggota tidak menemukan barang bukti dan hasil Urine Negatif. Ketiganya, pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas kebetulan sedang berkunjung ke rumah FD dan tidak terlibat dengan aktifitas FD dalam peredaran narkotika.

Ketika menjalani interogasi, kepada petugas FD mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Pelaku FD mendapatkan sabu dari H (DPO) dengan cara membeli.

Dirinya (pelaku FD) membeli sabu dari H (DPO) seharga Rp 300.000, dan mendapatkan dua poket sabu, yang rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp 400.000, sehingga mendapatkan keuntungan Rp 100.000.

“Pengakuan pelaku ini sudah lima kali melakukan pembelian ke H dan yang terakhir, sebelum laku terjual dirinya sudah ditangkap,” imbuh AKBP Dodi.

FD sendiri, alasannya nekat melakukan penjualan narkotika sabu dikarenakan kerjaan sebagai penjual sayur saat ini sedang sepi, sehingga tergiur untuk menjual narkotika untuk mendapat keuntungan lebih besar sejak bulan Maret 2026 hingga tertangkap.

Pelaku kini sudah ditahan dan Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Sedangkan terhadap tiga orang yang ditemukan dilokasi kejadian serta hasil res urine Negatif, dikembalikan kepada keluarga didampingi perangkat Kampung RT dan RW.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *