Penertiban Pasar Buah Tanjungsari Disorot,DPRD Surabaya : Jangan Tebang Pilih!

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penertiban jam operasional pedagang buah di kawasan Tanjungsari, Asemrowo, mendapat sorotan tajam DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta menerapkan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten dan tidak tebang pilih.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian berlaku di seluruh wilayah Kota Surabaya. Karena itu, penegakan aturan tidak semestinya hanya menyasar aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari.

“Jadi Perda itu berlaku untuk sekota Surabaya. Sasaran dari itu bukan hanya di Pasar Tanjungsari, tapi seluruh Kota Surabaya,” kata Agoeng.

Sorotan tersebut muncul di tengah keberatan pedagang Pasar Buah Tanjungsari terhadap pembatasan jam operasional. Pedagang menilai karakter perdagangan buah berbeda dengan aktivitas perdagangan lainnya karena berkaitan dengan pola distribusi hasil panen yang banyak tiba pada malam hari.

Namun, Agoeng menegaskan persoalannya bukan semata-mata soal Pasar Buah Tanjungsari. Jika Perda 1/2023 dijadikan dasar penertiban, maka seluruh aktivitas perdagangan yang masuk dalam ketentuan perda harus diperlakukan sama.

“Kalau mau membereskan, ya semua dibereskan. Bukan seolah-olah satu titik Tanjungsari,” tegasnya.

Ia kemudian mencontohkan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Keputran yang menurutnya masih terlihat hingga pagi hari.

“Seperti yang di Pasar Keputran. Itu kan sampai tumpah pagi, itu harus dibenahi. Artinya kalau mau tertib, tertib sekalian,” ujarnya.

Menurut Agoeng, konsistensi menjadi penting agar penerapan perda tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha di sejumlah kawasan.

Ia juga meminta Pemkot Surabaya mengecek keberadaan pasar-pasar yang belum mengantongi izin.

“Pasar-pasar yang tidak berizin, tertibkan. Jadi bukan hanya di Tanjungsari,” tegas Wakil Ketua Fraksi Golkar Surabaya tersebut.

Agoeng menilai penegakan aturan yang hanya terlihat di lokasi tertentu berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.

“Jangan tebang pilih, terapkan. Tidak ada yang istimewa kalau mau seperti itu,” katanya.

Tak hanya soal jam operasional pasar, Agoeng mengingatkan bahwa Perda 1/2023 juga mengatur berbagai aspek perdagangan dan perindustrian, termasuk keberadaan toko modern.

Ia mencontohkan ketentuan mengenai jarak toko modern dengan pasar tradisional yang menurutnya juga perlu menjadi perhatian Pemkot Surabaya.

“Contoh konkret, tentang pasar, tentang toko modern, yang harusnya radius dari 500 pasar tradisional tidak dibolehkan. Tapi masih banyak. Itu di Perda itu loh,” ujarnya.

Karena itu, Agoeng meminta Pemkot Surabaya tidak berhenti melakukan penertiban di Pasar Tanjungsari. Jika Perda 1/2023 dijadikan dasar penertiban, seluruh ketentuan di dalamnya harus diterapkan secara konsisten terhadap aktivitas perdagangan yang berada dalam cakupan aturan tersebut.

“Kalau mau diluruskan sekalian, jangan bengkok-bengkok,” sindirnya.

Agoeng bahkan mempertanyakan alasan Pasar Tanjungsari menjadi lokasi yang mendapat sorotan dalam penerapan aturan tersebut.

“Saya juga kaget, kok di sana saja? Ada apa? Kan pertanyaannya ada apa?” ujar Agoeng.

Ia kembali menegaskan bahwa Perda merupakan aturan yang berlaku untuk seluruh wilayah Kota Surabaya, sehingga penerapannya tidak boleh hanya menyasar satu kawasan tertentu.

“Perda itu untuk semua kegiatan yang ada di Kota Surabaya. Bukan hanya di sana,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *