SURABAYA ( Kabarjawatimur ) – Seorang nasabah Bank OCBC, Syahwan, menggugat Bank OCBC ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan keluarnya dana sebesar Rp1 miliar dari rekeningnya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Selain menempuh jalur perdata, kasus tersebut juga tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan, Syahwan meminta pertanggungjawaban pihak bank atas transaksi yang diklaim tidak pernah dilakukannya. Ia mengaku harus menanggung bunga kredit atas dana yang dipersoalkan, bahkan sertifikat tanah yang dijadikan agunan sempat masuk dalam proses pelelangan.
Menurut Syahwan, dirinya telah menjadi nasabah Bank Commonwealth selama sekitar 13 tahun sebelum bank tersebut diakuisisi oleh Bank OCBC. Selama itu, ia mengaku tidak pernah mengalami kendala dalam penggunaan layanan perbankan maupun pembayaran fasilitas kredit.
Sertifikat tanah miliknya dijadikan jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit dengan plafon sekitar Rp2,25 miliar. Seluruh kewajiban pembayaran, kata dia, selalu dipenuhi tepat waktu. Setelah pengelolaan beralih ke Bank OCBC, ia kembali memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp400 juta yang kemudian dilunasi lebih cepat dari jatuh tempo.
Permasalahan muncul setelah pelunasan pinjaman tersebut. Syahwan mengaku sempat dihubungi seorang pegawai bank bernama Wimar Jeconiah yang menawarkan aktivasi layanan mobile banking. Tawaran itu disebut ditolaknya karena merasa sudah memiliki layanan perbankan digital.
Beberapa waktu kemudian, saat hendak menarik uang tunai sebesar Rp100 juta di kantor cabang, ia justru mendapat informasi dari teller bahwa dana dalam jumlah besar telah lebih dahulu dicairkan.
“Saya baru tahu saat mau mengambil Rp100 juta. Teller bilang uang itu sudah diambil sebelumnya, padahal saya sama sekali tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” ujar Syahwan.
Merasa tidak pernah melakukan transaksi dimaksud, Syahwan langsung meminta rekeningnya diblokir dan meminta pihak bank melakukan investigasi internal. Namun, menurutnya, bank tetap menganggap transaksi tersebut sah sehingga kewajiban pembayaran bunga tetap dibebankan kepadanya.
Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihaknya juga mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya.
Dalam sidang terakhir, Bank OCBC selaku tergugat hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Sementara tergugat lainnya, Wimar Jeconiah, tidak hadir karena berdasarkan keterangan pihak bank telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Majelis hakim meminta agar alamat terbaru Wimar dilengkapi untuk kepentingan pemanggilan pada sidang berikutnya. Namun, baik penggugat maupun pihak bank mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun alamat terbaru yang bersangkutan.
Agus Mulyo juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, dana Rp1 miliar tersebut diduga ditransfer ke rekening seseorang di wilayah Tangerang yang tidak dikenal oleh kliennya. Penerima dana itu turut dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan.
“Klien kami tidak pernah mengenal penerima dana tersebut. Uang itu tidak pernah dinikmati klien kami, tetapi justru klien tetap dibebani kewajiban membayar bunga kredit,” tegas Agus.
Selain itu, pihak bank disebut sempat memproses pelelangan terhadap sertifikat tanah milik Syahwan yang dijadikan agunan kredit. Untuk mencegah peralihan hak, kuasa hukum mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Permohonan tersebut telah dikabulkan sehingga proses lelang maupun peralihan hak atas sertifikat untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
Saat ini, perkara masih berjalan melalui dua jalur hukum, yakni gugatan perdata di PN Surabaya dan penyelidikan pidana di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun hasil akhir penyelidikan kepolisian. Bank OCBC juga belum menyampaikan tanggapan resmi di persidangan terkait pokok gugatan yang diajukan penggugat.

