SURABAYA (Kabarjawatimur) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindak penumpukan sekitar 60 ton sampah rumah tangga yang dibuang secara ilegal di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Wali Kota Surabaya menetapkan sanksi denda sebesar Rp50 juta terhadap pelaku pembuangan sampah liar di lokasi tersebut. Kebijakan itu mendapat apresiasi dari anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Alif Iman Waluyo.
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan pengangkutan. Menurutnya, penindakan dan sanksi tegas diperlukan agar praktik pembuangan sampah sembarangan tidak terus berulang.
“Kami mengapresiasi ketegasan Wali Kota dalam menangani masalah ini. Timbunan sampah yang mencapai puluhan ton di lahan KAI sudah sangat meresahkan warga sekitar, baik dari segi aroma maupun dampak kesehatan lingkungan,” kata Alif saat ditemui, Senin (21/9/2026).
Alif menegaskan, penerapan sanksi finansial harus dibarengi dengan pengawasan yang konsisten. Sebab, tanpa pengawasan di lapangan, lokasi yang telah dibersihkan berpotensi kembali menjadi titik pembuangan sampah ilegal.
Di sisi lain, ia menilai edukasi kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan sampah.
“Jangan hanya mengandalkan penindakan. Edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat. Pembenahan pola pikir dan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan menjadi kunci penyelesaian masalah sampah dalam jangka panjang,” ujarnya.
Menurut Alif, penerapan denda Rp50 juta diharapkan menjadi peringatan serius bagi masyarakat maupun pihak lain yang masih nekat membuang sampah sembarangan.
“Diharapkan penerapan denda dan penegakan hukum ini dapat menekan secara signifikan intensitas pembuangan sampah sembarangan di Surabaya,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Pemkot Surabaya bersama pihak terkait menyiapkan sejumlah langkah teknis. Di antaranya pelacakan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penumpukan sampah, pengangkutan sekitar 60 ton sampah dari lahan KAI, serta pemantauan secara berkala di kawasan terdampak.
Selain itu, sosialisasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan juga dinilai perlu dilakukan secara masif.
Komisi C berharap penanganan kasus ini tidak berhenti setelah puluhan ton sampah diangkut. Pengawasan terhadap titik-titik rawan pembuangan liar dinilai perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali muncul di lokasi lain.
Bagi DPRD, persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan kota, tetapi juga menyangkut kualitas lingkungan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

