SURABAYA ( KabarJawatimur) – Penanganan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan ekspor-impor senilai Rp3,4 miliar memasuki tahapan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).
Dalam agenda tersebut, penyidik mempertemukan pelapor yang merupakan mantan karyawan berinisial ERKW dengan pihak terlapor, AB selaku Direktur PT Eka Sakti Indah Internasional Trans, guna menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.
Gelar perkara ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami laporan dugaan penggelapan dana perusahaan yang diklaim mencapai Rp3,4 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Iwan Hardianto, mempertanyakan dasar perhitungan nilai kerugian yang diklaim perusahaan. Menurutnya, hingga kini belum terdapat hasil audit yang dapat memastikan besaran kerugian tersebut.
“Sampai hari ini belum ada hasil audit yang menyatakan secara pasti adanya kerugian perusahaan sebesar Rp3,4 miliar. Nilai kerugian yang diklaim itu masih harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Iwan.
Selain itu, Iwan juga menyoroti sejumlah aset yang telah dikuasai perusahaan, meliputi kendaraan, perhiasan, serta empat sertifikat tanah dan rumah. Menurutnya, aset-aset tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang sedang diselidiki.
“Kendaraan, perhiasan hingga empat sertifikat tanah dan rumah yang telah dikuasai perusahaan tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan penggelapan yang dipersoalkan,” katanya.
Di sisi lain, pihak terlapor juga diberikan kesempatan oleh penyidik untuk memaparkan dasar laporan serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki dalam forum gelar perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Eka Sakti Indah Internasional Trans terkait jalannya gelar perkara maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum pelapor.
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan mempelajari seluruh keterangan dan alat bukti dari kedua belah pihak sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

