SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak di Kota Surabaya mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo.
Cahyo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menuntaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut, terutama sebelum masuk lebih jauh pada pemberian sanksi berdasarkan ketentuan baru dalam Perda.
Menurutnya, Perda memang sudah berlaku. Namun, implementasi teknis terkait pembinaan, pengawasan hingga tata cara pemberian sanksi perlu diatur lebih lanjut melalui Perwali.
“Perwalinya terbit dulu mestinya,” kata Cahyo.
Ia menilai keberadaan Perwali penting agar penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 di lapangan memiliki pedoman yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
“Perdanya memang sudah berlaku, tetapi ketika masuk pada implementasi teknis, pembinaan, pengawasan sampai tata cara pemberian sanksi, Perda sendiri memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui Perwali. Karena itu, menurut saya Perwali pelaksananya seharusnya segera diselesaikan agar tidak ada ruang tafsir yang berbeda-beda dalam pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Cahyo juga menyoroti ketentuan masa penyesuaian bagi penyelenggara rumah kos dan kos-kosan yang telah beroperasi sebelum Perda berlaku.
Ia merujuk Pasal 79 ayat (3), yang mengatur penyelenggara rumah kos atau kos-kosan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin sebelum Perda berlaku wajib mengurus perizinan paling lambat 12 bulan sejak Perda berlaku.
Sementara Pasal 79 ayat (5) huruf b mengatur penyelenggara yang sudah memiliki izin tetapi belum sesuai dengan ketentuan baru sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut wajib melakukan penyesuaian paling lambat 12 bulan sejak Perda berlaku.
“Perda diundangkan dan mulai berlaku 31 Maret 2026, sehingga masa penyesuaian 12 bulan tersebut secara prinsip sampai 31 Maret 2027,” jelasnya.
Atas ketentuan tersebut, Cahyo meminta Pemkot tidak mengabaikan masa penyesuaian yang telah diberikan dalam Perda. Menurutnya, periode tersebut semestinya dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, sekaligus menyelesaikan Perwali.
“Jangan sampai ketentuan baru dalam Perda langsung masuk pada pemberian sanksi terhadap kewajiban yang masih dalam masa penyesuaian, sementara Perwali yang mengatur teknis pelaksanaannya juga belum selesai,” tegas Cahyo.
Namun, ia menegaskan hal tersebut berbeda apabila ditemukan pelanggaran PBG, ketidaksesuaian bangunan dengan izin, maupun pelanggaran terhadap aturan lain yang telah berlaku.
“Kalau ada pelanggaran PBG atau ketentuan bangunan lainnya, tentu itu persoalan berbeda dan dapat ditindak sesuai dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot perlu memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai tahapan penerapan aturan baru tersebut.
“Masa ini seharusnya dioptimalkan untuk sosialisasi Perdanya, pembinaan, dan menyelesaikan Perwalinya,” pungkasnya.
Sorotan ini muncul di tengah langkah Pemkot Surabaya melakukan pengawasan terhadap sejumlah bangunan yang dimanfaatkan sebagai rumah kos. DPRKPP Surabaya menyebut proses yang dilakukan saat ini meliputi klarifikasi fungsi bangunan, pemeriksaan kondisi eksisting, serta pengecekan dokumen perizinan.
Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 pun menjadi perhatian, terutama terkait kepastian aturan pelaksana dan pelaksanaan masa penyesuaian yang telah diatur dalam Perda.

