Ning Lia Gandeng BPN Jatim, Cegah Modus Pinjaman Berujung Penguasaan Tanah

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Perlindungan hak masyarakat dalam persoalan pertanahan menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Senator yang akrab disapa Ning Lia itu duduk bersama jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk membahas penguatan kepastian hukum sekaligus pencegahan praktik pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pertemuan berlangsung di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Jumat (11/9/2026). Ning Lia diterima langsung Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim bersama jajaran.

Sejumlah persoalan dibahas secara umum, mulai kepastian status dan kepemilikan tanah, proses sertifikasi, peralihan hak, tertib administrasi pertanahan hingga pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat.

Salah satu fenomena yang mendapat perhatian adalah maraknya persoalan yang berawal dari skema dana talangan atau pinjam-meminjam uang. Dalam sejumlah pengaduan yang diterima, akad yang awalnya dipahami sebagai pinjaman kemudian diduga berkembang atau berubah menjadi transaksi jual beli aset.

Ning Lia menilai persoalan semacam itu perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat menempatkan masyarakat pada posisi rentan, terutama ketika aset berupa tanah atau rumah dijadikan bagian dari perjanjian.

“Salah satunya adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam. Akad awal berupa pinjaman diduga kemudian berubah menjadi transaksi jual beli aset. Ini yang harus menjadi perhatian agar masyarakat tidak dirugikan,” kata politisi pecinta batik.

Menurutnya, masyarakat harus semakin teliti membaca dan memahami setiap dokumen sebelum menandatangani perjanjian. Kejelasan mengenai bentuk hubungan hukum, nilai transaksi, jaminan hingga konsekuensi terhadap kepemilikan aset harus dipahami sejak awal.

“Jangan sampai masyarakat merasa melakukan akad pinjam-meminjam, tetapi kemudian muncul persoalan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar peralihan atau jual beli aset. Transparansi dan pemahaman terhadap isi perjanjian sangat penting,” ujar politisi mantan model.

Ning Lia mengatakan persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga perlindungan terhadap hak masyarakat. Karena itu, pencegahan harus diperkuat melalui keterbukaan informasi, ketelitian dokumen dan peningkatan literasi hukum.

Sebagai anggota DPD RI, Ning Lia menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjembatani aspirasi masyarakat di daerah dengan lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Menurut dia, berbagai persoalan yang muncul di daerah juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan perlindungan masyarakat secara nasional.

“Yang terpenting adalah bagaimana negara hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Masyarakat harus mengetahui status tanahnya, memahami dokumen yang ditandatangani, serta mengetahui hak dan kewajibannya,” katanya.

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim menyambut baik koordinasi tersebut. Menurutnya, kejelasan administrasi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

BPN memiliki mekanisme untuk menelusuri dokumen, status tanah, riwayat kepemilikan hingga proses peralihan hak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Memang banyak oknum yang demikian. Karena itu, kami berkomitmen untuk mengecek dokumen dan status tanahnya, termasuk riwayat kepemilikan serta proses peralihannya,” jelas Naim.

Naim juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses yang berkaitan dengan tanah. Kejelasan status objek serta kelengkapan dokumen sejak awal dinilai dapat mengurangi potensi persoalan di kemudian hari.

Pertemuan Ning Lia dan BPN Jatim tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam membangun sistem pertanahan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ning Lia berharap sinergi DPD RI, ATR/BPN, pemerintah daerah dan lembaga terkait terus diperkuat. Tidak hanya ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, fenomena dana talangan yang kemudian berujung pada persoalan jual beli atau penguasaan aset perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan agar hubungan utang-piutang tidak serta-merta menimbulkan persoalan terhadap hak kepemilikan tanah.

“Semangatnya adalah perlindungan masyarakat. Pencegahan harus dimulai dari administrasi yang tertib, informasi yang terbuka, pemahaman terhadap perjanjian dan koordinasi antarlembaga. Negara harus hadir memberikan kepastian,” pungkas Ning Lia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *