Dorong Moratorium RHU, Arif Fathoni: Saatnya Perda Kendalikan Miras

SURABAYA – Moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru di Kota Surabaya mendapat dukungan DPRD. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperketat pengawasan sekaligus membatasi peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan moratorium yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu dibarengi dengan penguatan regulasi.

Menurutnya, DPRD Surabaya perlu mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) khusus yang mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” kata Arif Fathoni, Sabtu (3/10/2026).

Ia menegaskan, regulasi baru nantinya tidak cukup hanya mengatur konsumen atau individu yang melakukan pelanggaran. Tanggung jawab pengelola tempat usaha yang menjual maupun menyediakan tempat konsumsi minuman beralkohol juga harus diperjelas.

Arif menilai, selama ini penindakan cenderung lebih banyak diarahkan kepada individu yang melakukan pelanggaran. Sementara tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi ketika aktivitas di dalamnya menimbulkan persoalan di luar tempat usaha.

Karena itu, ia berharap Raperda tersebut dapat memberikan instrumen yang lebih kuat kepada pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk melakukan pengawasan hingga tindakan tegas terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan.

“Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

Selain pengendalian RHU, Arif juga menyoroti potensi peredaran minuman oplosan maupun produk minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berlapis untuk mencegah produk berbahaya beredar di masyarakat.

Ia menyinggung kasus minuman beralkohol dengan dugaan pita cukai palsu yang pernah ditangani aparat di Surabaya. Menurutnya, kasus tersebut menjadi salah satu gambaran pentingnya pengawasan terhadap produk minuman beralkohol yang beredar.

“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya.

Arif juga mendorong agar aturan baru nantinya mengatur tanggung jawab pengelola RHU ketika konsumennya berada dalam kondisi mabuk dan kemudian menimbulkan dampak serius di luar tempat usaha.

Ia menilai, aspek tanggung jawab tersebut penting agar pengawasan tidak berhenti pada konsumen sebagai pelaku pelanggaran.

“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” tegasnya.

Dengan demikian, moratorium RHU baru diharapkan tidak sekadar menjadi kebijakan penghentian sementara perizinan, tetapi menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem pengawasan dan memperkuat regulasi peredaran minuman beralkohol di Surabaya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *