Dukung Kebijakan Walikota Surabaya, Buleks Dorong Hiburan Malam Lebih Aman dan Tertib

SURABAYA – Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menutup ruang bagi penambahan diskotek maupun tempat hiburan malam baru mendapat dukungan anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono.

Namun, kebijakan tersebut dinilai harus dibarengi pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.

Budi Leksono menilai, persoalan hiburan malam tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghentikan penambahan usaha baru. Pemkot Surabaya juga harus memastikan seluruh tempat hiburan yang telah berjalan benar-benar memenuhi ketentuan perizinan serta menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

“Saya mengapresiasi ketegasan yang disampaikan oleh wali kota (Eri Cahyadi),” kata Budi Leksono, Sabtu (3/10/2026), usai menghadiri Musyawarah Ranting DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa Kaji Bulek’s itu menegaskan, manajemen tempat hiburan malam tidak boleh menganggap SOP sekadar formalitas. Keselamatan dan keamanan pengunjung harus menjadi tanggung jawab utama pengelola.

“Yang penting SOP-nya ini harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Menurut Budi, kebijakan Eri Cahyadi merupakan bentuk perhatian terhadap keselamatan warga. Terlebih, aktivitas hiburan malam memiliki potensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara serius.

“Artinya wali kota (Eri Cahyadi) ini sayang kepada warganya,” ujarnya.

Karena itu, Budi mendorong Pemkot Surabaya tidak hanya mengawasi tempat usaha, tetapi juga memperhatikan kondisi pengunjung ketika meninggalkan lokasi hiburan.

“Kita semua tahu mereka (pengunjung) ini penikmat, kadang kalau pulang kesadarannya tidak terkontrol,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Budi, berpotensi membahayakan pengunjung maupun pengguna jalan lainnya. Apalagi jika pengunjung yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol tetap diperbolehkan pulang tanpa pendampingan.

Selain itu, ia meminta Pemkot Surabaya melakukan pengecekan secara berkala terhadap legalitas tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.

“Saya rasa perlu juga pengecekan izinnya seperti apa,” tegas Budi.

Ia juga menekankan perlunya aturan yang jelas terkait pengunjung yang kehilangan kesadaran akibat pengaruh minuman beralkohol. Menurutnya, pengelola harus mengambil tanggung jawab dan tidak sekadar membiarkan pengunjung keluar dari tempat hiburan.

“Kalau ada pengunjung seperti itu, pihak manajemen wajib mengantarkan pulang sampai ke rumah,” katanya.

Menurut Budi, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun kejadian lain setelah pengunjung meninggalkan tempat hiburan malam.

“Itu bagian dari SOP yang wajib diterapkan oleh pihak manajemen hiburan malam ini,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *