Dugaan TPPO di Gion Spa Coreng Status Kota Layak Anak, DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total Perizinan

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Mencuatnya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa menuai reaksi keras dari DPRD Kota Surabaya. Kasus yang diduga melibatkan anak di bawah umur itu dinilai tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencoreng predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak yang selama ini dibanggakan.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PAN, Zuhrotul Mar’ah, menegaskan pemerintah kota tidak boleh menutup mata terhadap kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Ia meminta seluruh aspek perizinan dan operasional Gion Spa dievaluasi secara menyeluruh.

“Kalau benar ada dugaan eksploitasi anak dan TPPO yang terjadi, maka ini tamparan keras bagi Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Predikat itu tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus dibuktikan dengan pengawasan yang nyata di lapangan,” tegas Zuhrotul.

Menurutnya, kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan oleh instansi terkait. Sebab, jika dugaan pelanggaran berlangsung dalam kurun waktu tertentu, seharusnya ada mekanisme deteksi dini yang mampu mencegah praktik tersebut terjadi.

“Pertanyaannya, pengawasannya di mana? Bagaimana sistem kontrol terhadap usaha-usaha seperti ini? Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah kasus mencuat dan menjadi sorotan publik,” ujarnya.

Zuhrotul menilai evaluasi tidak cukup hanya menyasar dugaan pelanggaran pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Surabaya juga harus mengaudit seluruh aspek legalitas usaha, mulai dari kesesuaian perizinan, klasifikasi usaha, ketenagakerjaan, hingga kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dan perempuan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dijalankan, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin harus menjadi opsi yang dipertimbangkan.

“Jangan ada toleransi terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak. Jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelaku usaha yang melanggar,” katanya.

Lebih lanjut, Zuhrotul meminta seluruh OPD terkait melakukan inspeksi dan verifikasi ulang terhadap usaha-usaha sejenis di Surabaya. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih dan evaluasi besar-besaran. Jangan sampai masih ada celah yang memungkinkan praktik eksploitasi terhadap perempuan dan anak berlangsung di balik legalitas sebuah usaha,” tegasnya.

Komisi D DPRD Surabaya, lanjut Zuhrotul, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta memastikan pemerintah daerah tidak berhenti pada rapat dan koordinasi semata, melainkan mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan di Kota Surabaya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *