SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Pemerintah Kota Surabaya terus mematangkan aturan teknis terkait penataan rumah kos menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunannya ditargetkan rampung dan diterbitkan tahun ini.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Reinhard Oliver, mengatakan Perwali tersebut diperlukan untuk memberikan pedoman teknis dalam pengelolaan dan penataan rumah kos di berbagai wilayah Surabaya.
Menurutnya, karakteristik lingkungan di setiap kawasan berbeda sehingga penerapan aturan tidak bisa dilakukan secara seragam.
“Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai,” ujar Reinhard, Minggu (16/8/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya akan menerapkan pendekatan berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Artinya, keberadaan rumah kos akan dilihat secara kasus per kasus, termasuk bagaimana penerimaan masyarakat di lingkungan sekitar.
“Karena kita harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu tidak masalah. Intinya adalah warganya menerima,” jelasnya.
Reinhard juga menegaskan bahwa rumah kos dalam perspektif Perda 4/2026 memiliki karakter berbeda dengan bangunan yang sejak awal diperuntukkan sebagai usaha komersial.
Rumah kos lebih diarahkan sebagai hunian yang masih memiliki keterkaitan dengan pemilik bangunan. Dengan demikian, fungsi utama bangunan tetap sebagai tempat tinggal.
“Rumah kos itu lebih kepada pemilik lahan atau bangunannya. Dia bertempat tinggal di situ dan tipikalnya rumah tinggal. Jadi kalau di Perda ada diatur namanya hunian,” paparnya.
Konsep serupa, lanjut Reinhard, juga dapat diterapkan pada hunian yang memiliki aktivitas usaha terbatas. Misalnya rumah tinggal yang sekaligus digunakan untuk toko kelontong atau ruang kantor kecil, selama fungsi utamanya tetap sebagai tempat tinggal.
“Nah, rumah kos ini sama. Jadi, filosofinya rumah kos ini lebih kepada pemilik lahan atau bangunan,” katanya.
Karena itu, pengaturan nantinya tidak hanya melihat bangunan secara fisik, tetapi juga penanggung jawab hunian serta dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga sekitar.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penyusunan aturan teknis tersebut adalah keterlibatan masyarakat. Pemkot Surabaya akan memperketat aspek persetujuan warga di lingkungan RT.
“Salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak,” ungkap Reinhard.
Menurutnya, keterlibatan warga diperlukan agar keberadaan rumah kos tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman kawasan permukiman.
Hal itu sejalan dengan tujuan Perda 4/2026 yang menempatkan hunian sebagai bagian dari lingkungan tempat tinggal yang layak, nyaman, dan tertib.
“Jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga mengingatkan pemilik maupun pengelola rumah kos agar sejak awal melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan. Selain itu, komunikasi dengan warga sekitar dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan sosial maupun lingkungan.
“Kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” pungkasnya.

