GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – DPRD Kabupaten Gresik mendukung program diskon dan pembebasan denda pajak daerah yang digulirkan Pemkab Gresik dalam momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81. Sebab, hal itu dinilai mampu mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ketua DPRD Gresik Muh Syahrul Munir mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurut dia, pemberian insentif pajak menjadi langkah strategis untuk mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Diskon kemerdekaan ini kami anggap sangat efektif karena justru terbukti meningkatkan potensi pendapatan daerah,” ujar Syahrul Munir, Selasa (18/8/2026).
Menurut Syahrul, potongan tarif dan penghapusan sanksi administratif memberikan ruang bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Di sisi lain, kebijakan tersebut dapat mempercepat penerimaan pajak daerah.
Perlu diketahui, program keringanan pajak tersebut berlaku untuk sejumlah jenis pajak. Diantaranya untuk diskon PBB-P2 sebesar 20 persen berlaku untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan, dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp1 juta (berlaku 17 Agustus hingga 17 September 2026).
Selain itu, BPHTB mendapat diskon 50 persen khusus untuk perolehan hak karena waris atau hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan ini berlaku 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.
Pemkab Gresik juga membebaskan sanksi denda atas tunggakan seluruh jenis pajak daerah. Fasilitas tersebut berlaku 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” kata Gus Yani.
Dia menegaskan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.
“Pajak yang disetorkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk gotong royong membangun Gresik,” ujarnya.
Pemkab Gresik mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak dan bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum masa berlaku berakhir.
Reporter : Azharil Farich

