SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Polemik tumpang tindih status kepemilikan lahan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi perhatian DPRD Surabaya. Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya yang juga Anggota Komisi C, Josiah Michael, mendesak Pemkot bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terus merugikan masyarakat.
Menurut Josiah, banyak warga yang telah mengantongi dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) justru kesulitan mengurus perpanjangan hak hingga transaksi jual beli tanah karena lahannya diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya.
“Sangat disayangkan. SHGB maupun SHM merupakan produk hukum yang sah. Namun ketika warga mengurus ke BPN, permohonannya justru ditolak karena tanah tersebut masuk dalam daftar aset Pemkot,” kata Josiah di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Politisi PSI itu mengungkapkan, salah satu kasus terjadi di kawasan Kenjeran. Warga yang telah puluhan tahun menempati lahan dengan status SHGB tidak dapat memperpanjang hak atas tanah setelah BPN menyatakan bidang tersebut telah terarsir sebagai aset pemerintah daerah.
Josiah menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sengketa biasa. Ia menduga akar masalah berasal dari lemahnya tata kelola administrasi pertanahan sejak puluhan tahun lalu, terutama terkait lahan bekas eigendom yang tidak dikonversi secara tuntas sehingga memunculkan tumpang tindih antara data aset Pemkot dengan sertifikat yang diterbitkan BPN.
Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Bahkan, menurutnya, pemilik SHM pun mengalami pemblokiran saat hendak menjual tanahnya karena muncul klaim aset dari pemerintah.
Ia juga menyinggung kasus sengketa lahan di kawasan Margomulyo yang menunjukkan adanya ironi dalam penegakan hukum. Dalam perkara Tata Usaha Negara, warga memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi sehingga BPN diperintahkan membatalkan sertifikat aset Pemkot. Namun pada jalur perdata, Pemkot justru memenangkan gugatan.
“Situasi seperti ini menciptakan ketidakpastian hukum. Pemkot tidak memegang sertifikat tetapi menang di perdata, sedangkan warga yang memiliki sertifikat justru kalah. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk terus berjuang melalui proses hukum yang panjang,” ujarnya.
Josiah meminta Pemkot Surabaya tidak hanya berpegang pada data Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA), tetapi juga melakukan verifikasi faktual bersama BPN terhadap seluruh bidang tanah yang berpotensi tumpang tindih.
Menurutnya, sinkronisasi data aset pemerintah dengan data pertanahan nasional menjadi langkah mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai warga yang telah memiliki sertifikat resmi justru menjadi korban akibat buruknya administrasi pertanahan,” tegas Josiah.

