Josiah Michael Bawa Konflik Agraria Surabaya ke DPR RI, Surat Ijo Disorot Picu Ketidakadilan

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Konflik pertanahan di Kota Surabaya kini masuk perhatian tingkat nasional. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menyerahkan langsung dokumen kronologis dan rekomendasi penyelesaian kasus agraria kepada Komisi II DPR RI dan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria.

Langkah ini diambil karena kompleksitas persoalan dinilai tidak lagi bisa diselesaikan secara parsial di tingkat daerah.

“Saya datang ke DPR RI untuk menyerahkan langsung dokumen kronologis dan rekomendasi kasus pertanahan di Surabaya agar segera mendapat perhatian dan solusi konkret,” ujar Josiah, Kamis.9 april 2026

Dalam dokumen tersebut, persoalan Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) menjadi sorotan utama.

Skema ini dinilai menyimpan potensi konflik sejak awal karena warga tidak memiliki hak milik, namun tetap dibebani kewajiban membayar retribusi.

Bahkan dalam sejumlah kasus, warga juga dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga terjadi beban ganda tanpa kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

“Skema seperti ini menimbulkan ketidakadilan karena warga membayar, tetapi tidak mendapatkan kepastian hak atas tanah,” tegasnya.

Selain itu, Josiah juga mengungkap adanya kasus pencabutan IPT di kawasan permukiman yang dinilai tidak didukung kajian teknis yang transparan. Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan penetapan sepihak lahan sebagai aset pemerintah, meskipun telah lama ditempati warga.

“Ketika kebijakan tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan publik, maka potensi konflik sosial semakin besar,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, konflik agraria di Surabaya berdampak luas, melibatkan sekitar 14 ribu kepala keluarga atau lebih dari 500 ribu jiwa, dengan luas lahan mencapai sekitar 14 juta meter persegi.

Josiah menilai kondisi tersebut sebagai indikasi krisis agraria di wilayah perkotaan yang membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi.

“Ini bukan kasus kecil, tetapi sudah berdampak besar bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya peran lembaga terkait dalam penyelesaian konflik. Menurutnya, hingga saat ini kepastian hukum bagi masyarakat belum terjamin secara optimal.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat, bukan membiarkan konflik berlarut,” tegasnya.

Dengan diserahkannya dokumen tersebut, Josiah berharap DPR RI dapat segera mengambil langkah konkret melalui pembahasan lintas lembaga, termasuk evaluasi kebijakan pertanahan yang dinilai bermasalah.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria di Surabaya menjadi penting tidak hanya bagi warga terdampak, tetapi juga sebagai ujian komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial.

“Kalau ini tidak segera diselesaikan, kepercayaan publik bisa terus menurun dan potensi konflik sosial semakin besar,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *