Zuhrotul Mar’ah Soroti Lemahnya Penegakan Perda, Desak Tindakan Tegas Prostitusi Terselubung


Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Anggota DPRD Kota Surabaya, Zuhrotul Mar’ah, menyoroti lemahnya penegakan peraturan daerah (Perda) terkait maraknya praktik prostitusi terselubung di hotel dan apartemen di Kota Pahlawan.


Ia menilai, praktik prostitusi kini semakin sulit dideteksi karena tidak lagi dilakukan secara terbuka, melainkan memanfaatkan platform digital dan aplikasi daring. Modus ini membuat aktivitas ilegal tersebut berkembang di berbagai tempat, mulai dari hotel, apartemen, hingga rumah kos.


Menurutnya, lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi salah satu faktor utama masih maraknya praktik prostitusi terselubung di Surabaya. Padahal, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik tersebut merupakan usaha resmi yang memiliki izin operasional.


“Penegakan Perda harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika terjadi di tempat usaha legal,” tegasnya.


Zuhrotul Mar’ah mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penindakan tanpa kompromi.


Ia juga meminta agar pengelola hotel, apartemen, maupun rumah kos yang terbukti membiarkan praktik tersebut diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.


Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan berbasis teknologi, mengingat praktik prostitusi kini banyak beroperasi secara terselubung melalui jaringan digital.


Langkah tegas dan terukur dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik prostitusi terselubung di Kota Surabaya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *