SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Surabaya diwarnai sejumlah catatan kritis dari fraksi-fraksi. Salah satu sorotan paling tajam datang dari Fraksi PKS yang menilai masih terdapat berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Surabaya meski berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Rabu (8/7/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah. Rapat dihadiri 37 anggota dewan dan menjadi agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 setelah sebelumnya dijelaskan oleh Wali Kota Surabaya pada 6 Juli 2026.
Membuka sidang, Laila Mufidah menjelaskan bahwa penyampaian pandangan umum fraksi merupakan tahapan pembahasan yang diatur dalam tata tertib DPRD sebelum pemerintah memberikan jawaban resmi atas berbagai masukan dari legislatif.
Juru Bicara Fraksi PKS, Johari Mustawan, mengawali pandangannya dengan mengapresiasi sejumlah capaian makro Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,87 persen, penurunan tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,84 persen, angka kemiskinan sebesar 3,56 persen, serta keberhasilan mempertahankan opini WTP dari BPK untuk ke-14 kali berturut-turut merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
Meski demikian, PKS mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh menutupi berbagai persoalan yang masih perlu dibenahi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau dividen BUMD sekitar Rp190 miliar. Fraksi PKS menilai sebagian besar BUMD belum mampu memenuhi target dividen, bahkan tiga di antaranya tidak menyetor dividen sama sekali sepanjang 2025.
PKS mendesak Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD, mulai dari kualitas sumber daya manusia, model bisnis, hingga sistem pengawasan agar kinerja perusahaan daerah dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, Fraksi PKS mempertanyakan rendahnya realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum yang hanya mencapai 34,40 persen dan retribusi tempat parkir khusus sebesar 65,99 persen. Menurut PKS, pemerintah perlu menjelaskan apakah rendahnya capaian tersebut disebabkan lemahnya pengawasan, kesalahan pengelolaan, atau target yang sejak awal tidak realistis.
Fraksi PKS juga menyoroti tren penurunan serapan belanja daerah selama tiga tahun terakhir. Realisasi belanja APBD 2025 tercatat hanya 85,70 persen, lebih rendah dibandingkan 86,94 persen pada 2024 dan 88,19 persen pada 2023. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah.
Tak hanya itu, PKS mempertanyakan rendahnya porsi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP). Belanja modal yang hanya sekitar 19,5 persen dari total belanja daerah dinilai belum mencerminkan komitmen optimal dalam memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur kota.
Sorotan juga diarahkan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tingkat penyerapan anggaran di bawah rata-rata, di antaranya BPKAD, RSUD Eka Candrarini, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan. PKS meminta pemerintah memaparkan penyebab rendahnya realisasi anggaran tersebut beserta langkah perbaikannya.
Selain persoalan serapan anggaran, Fraksi PKS turut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp516,8 miliar. Menurut PKS, besarnya SiLPA menunjukkan pelaksanaan anggaran belum berjalan optimal sehingga perlu dimanfaatkan secara maksimal pada Perubahan APBD 2026, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan mendesak masyarakat.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah menegaskan seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan pembahasan Pemerintah Kota Surabaya. Sesuai jadwal, Wali Kota Surabaya akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026.

