SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membenarkan mengamankan sembilan orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Mereka diamankan ketika BNNP melakukan operasi di FOX Tidar pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026 lalu.
Salah satu dari sembilan orang tersebut diketahui berinisial IK (Ivan Kuncoro), dan juga wanita inisial TY yang merupakan DJ lokasi kejadian.
IK sendiri merupakan anak dari pemilik jaringan usaha hiburan malam ternama, Rasa Sayang grup.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad Suhanda, membenarkan kabar pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
Menurut Kombes Pol Suhanda, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif terhadap sembilan orang tersebut. Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, pihak BNNP jatim memiliki waktu untuk menentukan status hukum mereka.
”Benar, ada sembilan orang yang diamankan dan hasil tes urine menunjukkan positif ekstasi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 3×24 jam,” ujar Kombes Pol Muhammad Suhanda, Rabu (4/2/2026).
Setelah dinyatakan positif melalui tes urine, IK beserta delapan orang lainnya langsung dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah ini diambil untuk menelusuri asal-muasal barang haram tersebut serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
Ketika dilakukan penangkapan 9 orang ini tidak kedapatan memiliki barang bukti, namun ketika di lakukan test urine 9 orang ini dinyatakan positif menggunakan barang terlarang jenis extacy.
“Saat dilakukan pemeriksaan kami tidak menemukan barang bukti terlarang, Namun waktu di test urine 9 orang ini positif menggunakan Extacy” imbuhnya.
Status hukum sembilan orang tersebut akan ditentukan setelah masa pemeriksaan 3×24 jam berakhir.(*)

