SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dengan modus menjanjikan pekerjaan, HK (37), warga Jabon, Kabupaten Sidoarjo, justru membawa kabur sepeda motor milik korbannya, Yusmantoro, asal Malang.
Aksi penipuan tersebut akhirnya terungkap setelah tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Tenggilis di sebuah rumah kos di daerah Lamongan.
Kapolsek Tenggilis AKP Didik Ary Hendro melalui Kanitreskrim Iptu Suyudi menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan berpindah-pindah wilayah, mulai dari Gresik, Malang, Lamongan, hingga Surabaya.
“Modus pelaku adalah berkeliling dan mencari calon korban di warung atau warung kopi. Setelah berkenalan, pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban,” kata Iptu Suyudi, Selasa (3/2).
Setelah korban tertarik, HK mengajak bertemu di sebuah warung daerah Rungkut. Dengan dalih mengantarkan lamaran pekerjaan, pelaku meminjam sepeda motor dan STNK korban. Namun, setelah motor dibawa, pelaku tidak pernah kembali.
Korban yang menunggu lama mencoba menghubungi pelaku, namun ponsel tersangka sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HK di rumah kosnya di Lamongan, sekitar 15 hari setelah kejadian.
Di hadapan penyidik, HK mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja mencari korban di setiap daerah tempat ia indekos maupun di warung kopi. Sepeda motor hasil kejahatan tersebut diketahui telah digadaikan seharga Rp 3 juta. Motor yang digelapkan adalah Honda Beat Street.
“Saya sudah beraksi di lima tempat lokasi dengan korban berasal dari wilayah Gresik, Malang, Sidoarjo, dan Surabaya,” jelas HK.
Saat ini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Tenggilis.(*)

