BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Kasus penganiayaan sesama warga Desa Mano’an Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Terdakwa bernama Sudi divonis enam bulan hukuman pidana penjara.
“Terdakwa Sudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap ketua majelis hakim Erlina Widikartikawati, Senin kemarin, 5 September 2023.
Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Dengan putusan itu, Rofi’ih kuasa hukum korban mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah menganiaya kliennya. “Putusan 6 bulan yang diberikan mejelis hakim kepada terdakwa sudah sangat pantas dan adil,” kata Rofi’ih.
Kasus penganiayaan antara terdakwa, Sudi dengan korban, Muslimin berawal pada saat korban mengangkut terop untuk acara mantenan pada bulan April 2023 lalu. Namun, pikap yang dikemudikan korban tidak bisa melintas karena ada portal yang menutup jalan yang baru selesai diaspal. Kemudian dia turun dan memindahkan portal tersebut.
Pada saat itu dilokasi ada Sudi, adu mulut antara Sudi dan Muslimin berujung pada pemukulan. Akibatnya, Muslimin terluka. Tidak terima atas perlakuan pelaku, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kokop. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.