SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Surabaya diringkus anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dua pelakunya adalah SF (30) mereka merupakan warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya dan FH (25) warga Pragoto Surabaya.
Pelaku SF, merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam kasus 365 KUHP, sedangkan FH merupakan pelaku residivis yang pernah ditahan dalam kasus Narkotika.
Dalam penangkapan itu, setidaknya polisi mengamankan, satu sepeda motor honda beat (sebagai sarana), satu jaket abu-abu (sesuai rekaman CCTV), dua celana pendek (sesuai CCTV), satu STNK sepeda motor honda beat dan sepeda motor honda beat dengan Nopol L-2467-CAE.
AKP Arif Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak menyebut, kedua pelaku ditangkap dengan lokasinya berada, satu pelaku yakni SF diamankan di wilayah SPBU Jalan Jakarta Surabaya, pada Jum’at (22/07/2023) lalu sekira pukul 19.00 Wib.
“Sedangkan untuk pelaku FH kita amankan di salah satu rumah kos di Jalan Pragoto Surabaya, pada Sabtu (22/07/2023), sekira pukul 01.00 Wib,” tutur AKP Arif kepada wartawan, pada Rabu (02/08/2023).
Berdasarkan adanya laporan dari beberapa korban yang masuk di Mapolres Tanjung Perak, anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan memeriksa dari beberapa saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Berbekal informasi dan rekaman CCTV, akhirnya kedua pelaku berhasil kita identifikasi, kemudian kita lakukan penangkapan,” jelas AKP Arif.
Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Mustofah menambahkan, satu pelaku SF bagian mengeksekusi kendaraan korbannya dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan mata kunci T, sementara untuk rekannya FH bertugas bagian memantau situasi.
“Motor yang tidak bisa hidup, oleh kedua pelaku didorong dengan menggunakan sepeda motor sarana,” jelasnya.
Begitu sampai di Jalan Pragoto Surabaya kedua pelaku membongkar rumah kunci kontak dan menyambungkan kabel pada kunci kontak untuk menyalakan mesin kendaraan tersebut.
Motor hasil curian tersebut lalu dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp. 4,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta tergantung keadaan motornya. (*)
Reporter:Eko