BLORA (Kabarjawatimur.com) – Desas desus dugaan adanya lokasi perjudian sabung ayam di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora mencuat hingga ramai menjadi tema perbincangan publik.
Seperti yang dituliskan oleh beberapa media online, bahwa lokasi yang beromset ratusan juta rupiah tersebut nampak bebas dalam beraktivitas dan terkesan tak tersentuh tangan hukum.
Selain itu, dituliskan menurut salah satu sumber yang enggan dipublikasikan, arena judi sabung ayam tersebut selalu ramai dan bahkan didominasi pemain dari luar daerah pada hari-hari tertentu, seperti hari Selasa, Kamis, Sabtu dan Minggu.
Sungguh mencengangkan, semua kondisi diatas memunculkan beribu asumsi, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) setempat benar-benar kecolongan dengan adanya praktik perjudian jenis sabung ayam di wilayah hukum mereka?
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Fahrurozi saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media pada Senin (17/07/2023) lalu mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lokasi dan menindaklanjuti jika terdapat temuan.
“Makasih infonya akan kita cek dan akan kita tindaklanjuti mas, kalau ada keterlibatan oknum akan kita tindaklanjuti, prinsipnya kita sesuai koridor dan ketentuan serta fakta-fakta saja,” terang Kapolres melalui id WhatsApp.
Diketahui bersama, segala bentuk perjudian pada dasarnya dilarang oleh negara sesuai Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Reporter : Pradah Tri W