GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Guna memberikan pembinaan dalam pengelolaan anggaran desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada tujuh kepala desa dan perangkat desa wilayah Kecamatan Cerme, di Balai Desa Cerme Lor, Selasa (4/7/2023).
Tujuh kades dan perangkat desa tersebut diantaranya Desa Banjarsari, Tambak Beras, Ngabetan, Betiting, Jono, Pandu dan Cerme Lor. Penyuluhan ini bagian dari program Kejari bersama AKD Kabupaten Gresik agar tidak salah dalam pengunaan anggaran desa sehingga terhindar dari korupsi.
“Kejaksaan hadir di desa bukan sebagai backing kades. Akan tetapi untuk memberikan pembinaan hukum supaya tata kelola anggaran desa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Kajari Gresik Nana Riana.
Lebih lanjut, Nana menegaskan, pihaknya mendorong agar pembangunan di desa yang menggunakan dana desa (DD) diserap secara optimal sehingga pembangunan desa dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Untuk menjadi desa mandiri dan maju maka dibutuhkan perencanaan tata kelola anggaran desa yang baik dan transparan sesuai dengan perundang-undangan. Agar terhindar dari penyalahgunaan dan korupsi dana desa, maka kejaksaan hadir di desa untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum,” ucapnya.
Setelah Kajari Gresik memberikan penyuluhan hukum dilanjutkan oleh dua narasumber yakni Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik, Nugroho Tanjung dan Jaksa Funsional Maria Sisilia Gracela R secara bergantian.
“Perencaaan dana desa harus jelas peruntukannya dan dimusyawarahkan melalui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan,” jelas Nuhrogo Tanjung.
Ditambahkannya, semua anggaran DD wajib disampaikam secara transparan agar masyarakat mengetahui program dan pelaksaan pembangunan. Sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Jangan coba-coba melakukan pekerjaan di luar RAB. Jika itu dilakukan, maka akan menimbulan kerugian negara dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Nugroho.
Sementara itu, Kades Jono Asrun bangga dan senang atas program penyuluhan dan konsultasi hukum yang dilakukan oleh Kejari Gresik. Menurutnya, program ini sangat membantu para Kades dan perangkat Desa dalam mengelolah anggaran dana desa dengan benar.
“Program ini sangat diperlukan oleh Kades saat melaksanakan program desa yang menggunakan anggaran Dana Desa. Sehingga kita ada yang memberikan arahan dan bimbingan baik saat menjalankan program pembangunan desa maupun teknis LPJ yang benar dan tidak melangggar undang-undang,” ujarnya.
Teks foto : Kajari Gresik Nana Riana saat memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum di wilayah Cerme.
Reporter : Azharil Farich