SURABAYA,(kabarjawatimur.com)– Seorang pria diduga pengedar sabu berinisial IRF (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
IRF dibekuk dalam rumahnya di kawasan Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, IRF disebut bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari setiap aktivitasnya tersebut, tersangka mendapatkan upah sekitar Rp150 ribu dari HSM.
Sementara itu, sabu yang diedarkan dijual dalam beberapa ukuran. Untuk poket hemat dibanderol sekitar Rp100 ribu, sedangkan paket seperempat gram dijual Rp250 ribu dan paket setengah gram mencapai Rp400 ribu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu tersebut.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, dengan barang bukti sabu sebanyak 672 poket dengan total berat bruto kurang lebih 399,15 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan poket sabu tersebut diketahui merupakan milik seorang pria berinisial HSM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dititipkan kepada IRF untuk dijual dan diedarkan.
“Tersangka ini berperan sebagai orang yang membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” jelas AKP Putrawan, Jumat (21/8/2026).
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan tersangka kepada HSM.
“Uang tunai Rp3 juta yang kami sita diduga merupakan hasil penjualan narkotika yang belum disetorkan kepada pemilik barang,” imbuh AKP Adik.
Dari hasil penyidikan sementara, IRF diketahui telah membantu mengedarkan sabu tersebut sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Kepada penyidik, tersangka mengaku terlibat dalam bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi. Selain mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, IRF juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
“Motif tersangka sementara karena faktor ekonomi. Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” tambah AKP Adik.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram, satu timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok kecil warna kuning, tiga kotak bersekat warna hitam, uang tunai Rp3 juta, satu tas ransel warna abu-abu hitam, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, IRF dijerat ketentuan terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidikan masih kami tuntaskan dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik barang atau DPO yang memasok sabu kepada tersangka,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.(*)

