SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang tunanetra di salah satu lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di kawasan Surabaya Barat menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak berhenti pada penanganan kasus tersebut. Ia meminta seluruh LKSA atau panti asuhan di Kota Pahlawan diaudit dan dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Johari, kasus yang terjadi di Panti Asuhan Baitul Yatim tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
“Sebagai warga Surabaya, sebagai juga DPRD merasa sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kemudian juga perempuan dan penyandang disabilitas tunanetra yang ada di sebuah panti asuhan Surabaya,” kata Johari, Jumat (21/8/2026).
Politisi PKS yang akrab disapa Bang Jo itu mengatakan, pengawasan terhadap panti asuhan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pemerintah harus memastikan seluruh lembaga pengasuhan memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan yang berlaku.
Audit, lanjut dia, juga tidak cukup sebatas memeriksa dokumen perizinan. Pemeriksaan harus mencakup kualitas dan rekam jejak pengasuh, kondisi fasilitas, administrasi, keamanan, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Setidaknya terdapat empat aspek yang menurut Bang Jo perlu menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Yakni legalitas dan tata kelola LKSA, perlindungan anak, perlindungan korban kekerasan seksual, serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Ia juga mengingatkan penerapan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk LKSA. Aturan tersebut dinilai harus benar-benar diterapkan dalam praktik, bukan sekadar menjadi kelengkapan administrasi.
“Semua bisa kita deteksi. Kita tidak tahu apakah juga terjadi di tempat-tempat yang lain. Sehingga perlu adanya audit dan mitigasi menyeluruh,” ujarnya.
Bang Jo meminta Pemkot Surabaya melalui Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan baik terhadap LKSA yang sudah memiliki izin maupun lembaga yang belum memenuhi persyaratan. Jika ditemukan pelanggaran serius, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk memastikan keselamatan anak-anak yang berada di dalamnya.
“Kalau memang terbukti tidak berizin, anak-anak yang ada di panti itu segera harus dipindahkan ke panti asuhan yang lain atau dipulangkan atau dikelola oleh negara atau oleh pemerintah kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila sebuah lembaga harus dinonaktifkan sementara, pemerintah tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas tempat tinggal dan pengasuhan. Pemindahan ke lembaga lain, reunifikasi dengan keluarga jika memungkinkan, maupun penanganan langsung oleh pemerintah harus disiapkan.
Tak kalah penting, pemerintah diminta melakukan mitigasi terhadap anak-anak lain yang tinggal di lembaga tersebut. Langkah itu untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.
Sementara untuk korban, Bang Jo menegaskan perlindungan harus menjadi prioritas. Pendampingan tidak hanya dibutuhkan dalam proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, kesehatan, sosial, dan pendidikan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas korban karena yang bersangkutan masih berusia anak dan merupakan penyandang disabilitas.
Komisi D DPRD Surabaya, kata Bang Jo, akan meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai penanganan kasus sekaligus sistem pengawasan terhadap LKSA di Kota Surabaya.
“Nanti kami dari Komisi D juga akan meminta penjelasan dari dinas-dinas terkait,” katanya.
Bang Jo menegaskan, panti asuhan semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan perlindungan bagi anak. Terlebih bagi anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan lebih kuat.
“Sebuah panti asuhan harus menjadi rumah perlindungan bagi anak, terlebih lagi disabilitas, bukan menjadi tempat di mana anak justru kehilangan rasa aman,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Pemkot Surabaya meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh LKSA secara berkala.
“Terlebih lagi bagi anak yang penyandang disabilitas, perlindungan harus lebih kuat, jangan lebih lemah. Pengawasan dari pemerintah kota juga harus lebih intens,” pungkasnya.

