Miras Ilegal Marak, Imam Syafi’i : Jangan Cuma Imbauan

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di Kota Surabaya dinilai semakin mengkhawatirkan. Penjualan minuman keras yang diduga dilakukan secara terang-terangan di sejumlah toko kelontong, bahkan dipasarkan melalui media sosial, menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan aparat kepolisian tidak berhenti pada imbauan maupun pernyataan di media. Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran mihol ilegal harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan.

Imam menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, konsumsi minuman beralkohol kerap berkaitan dengan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari penganiayaan, kejahatan jalanan hingga tawuran antarremaja.

Hampir setiap ada penangkapan pelaku kejahatan atau anak-anak muda yang hendak tawuran, rata-rata mereka terpengaruh minuman keras. Belum lagi kasus penganiayaan berat, tawuran, hingga puncaknya kasus miras oplosan yang merenggut nyawa,” kata Imam, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, minuman beralkohol bukan barang yang dapat diperjualbelikan secara bebas. Pengendalian dan pengawasannya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Karena itu, Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta memperkuat pengawasan terhadap toko atau tempat usaha yang diduga menjual mihol tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Pemkot melalui Satpol PP harus menindak tegas toko-toko yang melanggar Perda dan beroperasi tanpa izin usaha perdagangan mihol, khususnya yang nekat berjualan di kawasan permukiman warga,” tegasnya.

Satgas Preman Diminta Turun Lapangan

Imam juga mendorong Satgas Preman turut dioptimalkan untuk membantu pengawasan di lapangan. Keberadaan satgas dinilai dapat menjadi bagian dari deteksi dini terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban.

Menurut dia, pengawasan jangan hanya dilakukan setelah terjadi tawuran atau tindak kriminal. Apabila ditemukan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran mihol ilegal dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, informasi tersebut harus segera diteruskan kepada aparat yang berwenang.

Satgas Preman juga harus ikut bergerak di lapangan. Jangan sampai keberadaan mereka hanya terlihat ketika ada persoalan. Kalau ada titik yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal dan mengganggu keamanan lingkungan, segera dipetakan dan dilaporkan untuk ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan juga harus dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah daerah dan kepolisian. Polisi tidak hanya diminta menindak pelaku kejahatan yang kedapatan mengonsumsi mihol, tetapi juga menelusuri asal minuman tersebut.

Kalau ada pelaku kejahatan ditangkap dan terbukti terpengaruh mihol, polisi bisa langsung melacak. Beli di mana mirasnya? Dari situ jalur penjualannya bisa dibongkar dan diputus,” katanya.

Kampung Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan

Selain Satgas Preman, Imam meminta keberadaan Kampung Pancasila di Surabaya benar-benar dioptimalkan untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat.

Menurutnya, Kampung Pancasila jangan hanya menjadi simbol atau kegiatan seremonial. Keberadaannya harus mampu mendorong kepedulian warga terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pengawasan dapat melibatkan RT/RW, Kader Surabaya Hebat (KSH), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur kewilayahan lainnya. Masyarakat yang menemukan aktivitas penjualan mihol ilegal dapat segera melaporkannya kepada Satpol PP maupun kepolisian.

Kampung Pancasila harus dioptimalkan. Jangan hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi kekuatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Satgas Preman, RT/RW, KSH dan tokoh masyarakat harus bersinergi melakukan deteksi dini terhadap peredaran miras maupun potensi gangguan keamanan lainnya,” tegas Imam.

Imam menilai pengawasan berbasis lingkungan penting karena pemerintah dan aparat tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah Surabaya secara bersamaan. Dengan keterlibatan masyarakat, titik-titik rawan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.

Ia juga mengingatkan agar penanganan peredaran mihol ilegal tidak hanya menyasar konsumen atau penjual di tingkat bawah. Rantai distribusi harus ditelusuri sehingga sumber pasokan dapat diputus.

Aparat dan pemerintah tidak boleh abai. Dampak minuman beralkohol ini nyata-nyata merusak. Sangat disayangkan jika mimpi besar mencetak Generasi Emas 2045 justru gagal terwujud hanya karena kita melakukan pembiaran terhadap peredaran miras,” pungkasnya.

Ia berharap sinergi Pemkot, kepolisian, Satpol PP, Satgas Preman, Kampung Pancasila hingga masyarakat dapat membangun sistem pengawasan yang lebih kuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran mihol ilegal sekaligus mencegah potensi tawuran dan kejahatan jalanan di Kota Surabaya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *