Dalih Pengobatan Alternatif, Pria di Ujungpangkah Tega Cabuli Pasien Depresi

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Berdalih memberikan pengobatan alternatif, seorang pria NA (48) warga Ujungpangkah, Gresik tega mencabuli pasiennya. Polisi menyebut tersangka memanfaatkan kondisi korban yang mengalami depresi dengan menjanjikan kesembuhan.

Kasus pencabulan ini akhirnya diungkap Satreskrim Polres Gresik. NA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“ Tersangka saat ini sudah kami amankan,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (21/8/2026).

Kasus ini bermula ketika korban berinisial HB (30) warga Panceng, Gresik, menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak 2012. Setelah sempat sembuh, korban kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan kepada NA pada akhir 2024 hingga 2025.

Dalam proses pengobatan tersebut, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa, serta memijat korban. Namun, polisi menduga pengobatan itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melakukan kekerasan seksual.

NA bahkan diduga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi jika bersedia menikah siri dengannya.

Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Arya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gresik. Penyidik yang mendalami kasus itu juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa.

Modusnya diduga sama, yakni tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menawarkan janji kesembuhan dengan iming-iming pernikahan siri.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi pemberkasan. NA kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *