SURABAYA ( Kabarjawatimur.com)– Rencana kenaikan tarif parkir di kawasan Tunjungan Romansa Surabaya mendapat perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Faris Abidin, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan kajian secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Pemkot Surabaya berencana menetapkan tarif parkir di kawasan Tunjungan Romansa sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Faris mengatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung penataan sekaligus digitalisasi sistem parkir di kawasan wisata tersebut. Namun, ia menilai kenaikan tarif tidak cukup hanya dilihat dari aspek kepatuhan terhadap regulasi.
“Sebagai DPRD, pada prinsipnya kami mendukung penataan parkir dan digitalisasi parkir di kawasan wisata Tunjungan Romansa. Namun, kenaikan tarif harus dikaji berdasarkan pelayanan, kemampuan masyarakat, dampaknya terhadap UMKM, serta efektivitas pengendalian lalu lintas. Jangan sampai legal secara regulasi tetapi tidak tepat secara kebijakan,” kata Faris di Surabaya, Jumat (21/8/2026).
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tidak menjadikan Perda Nomor 7 Tahun 2023 sebagai satu-satunya dasar dalam menerapkan tarif baru. Menurutnya, pemerintah perlu mengukur policy outcome atau dampak nyata kebijakan setelah diterapkan.
Politisi muda PKS menyebut sedikitnya ada lima aspek yang perlu dikaji lebih mendalam. Pertama, kajian akademis maupun teknis yang menjadi dasar penetapan tarif Rp5.000 dan Rp10.000.
Kedua, pemerintah perlu menyampaikan proyeksi penerimaan parkir sebelum dan setelah tarif dinaikkan. Ketiga, perlu dihitung potensi dampak terhadap jumlah kunjungan serta omzet UMKM dan tenant di kawasan Tunjungan Romansa.
“Keempat, harus ada SOP pelayanan yang jelas, termasuk tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan. Kelima, perlu dilakukan evaluasi setelah tiga sampai enam bulan penerapan untuk melihat efektivitas kebijakan sekaligus membuka kemungkinan penyesuaian tarif berdasarkan hasil evaluasi,” ujarnya.
Faris menegaskan, tarif parkir seharusnya tidak semata-mata ditempatkan sebagai sumber penerimaan daerah. Lebih dari itu, tarif harus menjadi bagian dari strategi mengatur mobilitas kendaraan dan mendukung aktivitas pariwisata di kawasan Tunjungan.
“Jangan hanya membuat tarif parkir sebagai sumber retribusi. Jadikan tarif parkir sebagai instrumen manajemen lalu lintas dan pariwisata,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar skema tarif mempertimbangkan durasi parkir. Menurut Faris, pengunjung yang hanya berhenti sebentar semestinya tidak dikenakan beban yang sama dengan kendaraan yang parkir selama berjam-jam.
“Artinya, menurut saya, orang yang datang sebentar jangan diperlakukan sama dengan orang yang parkir berjam-jam. Kalau tujuan utamanya menata kawasan, maka desain tarif harus mendorong turnover kendaraan, bukan sekadar meningkatkan penerimaan,” pungkasnya.

