GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Satresnarkoba Polres Gresik akhirnya membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi di wilayah hukumnya. Seorang pegawai outsourcing Dishub berinisial MY atau Muh Yusuf ditangkap bersama rekannya, DP, saat hendak bertransaksi narkoba di depan Alfamart Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.
Penangkapan ini dilakukan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku.
Dari tangan DP, polisi menyita uang tunai Rp300 ribu dan dua paket sabu seberat 0,071 gram. Sementara dari MY ditemukan satu paket sabu seberat 0,068 gram yang disembunyikan di dalam dompetnya.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah MY. Di lokasi itu, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan, MY merupakan tenaga outsourcing Dishub Gresik yang bertugas di bidang lalu lintas. Berdasarkan hasil penyelidikan, MY tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga diduga menjadi pengedar sabu.
“MY kami amankan bersama DP saat menunggu pembeli untuk melakukan transaksi sabu di depan Alfamart Jalan Veteran. Dari hasil pengembangan, keduanya terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).
Polisi menduga aktivitas peredaran sabu yang dilakukan MY telah berlangsung sekitar empat bulan. Selama periode tersebut, ia diduga telah mengedarkan sedikitnya empat gram sabu yang dipasok dari seorang bandar di Madura.
Menurut Yani, setiap satu gram sabu dipecah menjadi delapan paket kecil siap edar. Masing-masing paket kemudian dijual dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Selama empat bulan, MY diduga telah mengedarkan sekitar empat gram sabu. Modusnya, satu gram dibagi menjadi delapan paket kecil sebelum dijual kepada para pengguna,” jelasnya.
Pengembangan kasus juga mengarah kepada IR, rekan kerja MY yang juga merupakan tenaga outsourcing Dishub Gresik. IR diamankan setelah diketahui mengonsumsi sabu di rumahnya di wilayah Balongpanggang.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan IR positif menggunakan narkotika. Namun polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat penangkapan. Berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, IR dikategorikan sebagai pengguna sehingga menjalani rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi di Sidoarjo, tanpa proses penahanan.
“IR hanya sebagai pengguna. Barang bukti tidak ditemukan dan hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi,” pungkasnya.
Reporter : Azharil Farich

