SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati dengan terdakwa berinisial GK kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Ketua Yayasan Cita Hati, EL, dan staf administrasi keuangan, LS.
Penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, SH,MH menyoroti adanya perubahan angka kerugian yang disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, semula disebutkan nilai kerugian sekitar Rp1,4 miliar, namun kemudian berubah menjadi Rp1,6 miliar.
Iwan menegaskan, kliennya membantah angka kerugian tersebut. Sebab, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), nilai kerugian yang menjadi objek perkara hanya berkisar Rp328.000.000
“Klien kami sangat membantah adanya kerugian sebesar Rp1,4 miliar maupun Rp1,6 miliar. Berdasarkan BAP, kerugian dalam perkara ini sekitar Rp328 juta, dan dari jumlah tersebut klien kami telah mengembalikan sebesar Rp150 juta sebagai bentuk itikad baik,” ujar Iwan usai persidangan.
Menurutnya, pengembalian dana itu telah dilakukan sebelum perkara bergulir ke pengadilan sehingga patut menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Iwan juga menegaskan seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan JPU masih akan diuji melalui mekanisme persidangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya putusan majelis hakim.
Selain memberikan pembelaan terhadap kliennya, Iwan mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dialami GK ke Polrestabes Surabaya.
“Kami juga telah membuat laporan di Polrestabes Surabaya terkait dugaan pemerasan terhadap klien kami. Kami berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iwan.
Sidang perkara dengan nomor 1115/Pid.B/2026/PN Sby akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak.( KJT02)

