SURABAYA (Kabarjawatimur) – Polemik pemanfaatan bangunan sebagai rumah kos di kawasan Dharmahusada Permai belum sampai pada tahap penindakan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejauh ini baru memanggil tiga pemilik bangunan untuk menjalani klarifikasi terkait fungsi bangunan dan dokumen perizinannya.
Kabid DPRKPP Surabaya, Sugeng Hariyanto, mengatakan ketiga pemilik hadir memenuhi panggilan klarifikasi pada Senin (21/9/2026).
Menurut Sugeng, dalam pertemuan tersebut para pemilik menyatakan bersedia menyesuaikan perizinan yang dibutuhkan serta berkoordinasi dengan warga terkait aktivitas kos-kosan.
“Intinya mereka bersedia untuk menyesuaikan perizinan yang dibutuhkan dan akan berkoordinasi dengan warga terkait dengan kegiatan kos-kosan,” ujar Sugeng.
Namun, dari klarifikasi tersebut terungkap persoalan mendasar terkait legalitas fungsi bangunan. Dari tiga bangunan yang diperiksa, baru satu yang disebut telah memiliki IMB untuk kos-kosan. Sementara dua bangunan lainnya masih tercatat memiliki IMB dengan fungsi rumah tinggal.
Artinya, Pemkot masih harus memastikan apakah penggunaan bangunan sebagai kos-kosan saat ini benar-benar telah sesuai dengan izin yang dimiliki.
Sugeng menegaskan, langkah Pemkot saat ini masih berada pada tahap pengawasan. Proses tersebut diawali dengan klarifikasi terhadap fungsi bangunan, kondisi eksisting, hingga dokumen perizinan.
“Yang saat ini dilakukan Pemkot adalah tahapan pengawasan yang dimulai dari klarifikasi terhadap fungsi bangunan, kondisi eksisting, dan dokumen perizinannya,” jelasnya.
Bahkan, bangunan yang telah mengantongi IMB maupun PBG tetap akan diperiksa. DPRKPP tidak hanya melihat ada atau tidaknya dokumen izin, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi dan pemanfaatan bangunan di lapangan.
“Bagi bangunan yang sudah memiliki IMB/PBG, tetap kami cek apakah kondisi dan pemanfaatannya saat ini sesuai dengan izin yang diterbitkan,” kata Sugeng.
Sedangkan bagi bangunan yang belum memiliki IMB/PBG atau belum sesuai dengan ketentuan, pemilik diminta segera melakukan penyesuaian dan memenuhi kewajiban perizinannya.
“Sedangkan bagi yang belum memiliki IMB/PBG, kami minta untuk segera melakukan penyesuaian dan memenuhi kewajiban perizinannya,” tegasnya.
Dengan demikian, persoalan di Dharmahusada Permai kini masih berada pada fase pemeriksaan administratif dan pengawasan. Belum ada keterangan dari DPRKPP bahwa ketiga bangunan tersebut telah dikenai sanksi maupun tindakan penertiban.
Perhatian berikutnya adalah bagaimana hasil pemeriksaan terhadap kondisi eksisting dan kesesuaian fungsi bangunan tersebut ditindaklanjuti Pemkot, khususnya terhadap dua bangunan yang berdasarkan keterangan DPRKPP masih mengantongi izin sebagai rumah tinggal tetapi digunakan untuk kegiatan kos-kosan.

