Karyawan SD Kristen Cita Hati Didakwa Gelapkan Dana Yayasan Rp328 Juta, Kuasa Hukum Sebut Klien Sudah Kembalikan Sebagian Uang

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan dana Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati dengan terdakwa berinisial GK digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa GK telah melakukan penggelapan dana yayasan dengan total kerugian berdasarkan hasil audit internal sebesar Rp328.491.000.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan GK yang bekerja sebagai tenaga administrasi sejak 2004 memiliki tugas menerima pembayaran biaya pendidikan dari orang tua siswa, menginput transaksi ke sistem administrasi sekolah, melakukan penarikan dana, hingga menyetorkan pembayaran ke rekening yayasan.

Menurut jaksa, dugaan penggelapan terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 dan baru terungkap setelah audit internal yang dilakukan yayasan pada Juli 2025. Audit tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan orang tua siswa dengan dana yang masuk ke rekening yayasan.

Salah satu modus yang diuraikan jaksa adalah menerima pembayaran SPP dari orang tua siswa namun tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke rekening yayasan. Jaksa juga mendakwa GK melakukan penyalahgunaan dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) sebesar Rp101.691.000 serta pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung yang diduga tidak disetorkan kepada yayasan.

Berdasarkan hasil audit internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, total kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan perbuatan tersebut mencapai Rp328.491.000. Atas dakwaan itu, GK dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1115/Pid.B/2026/PN Sby.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iwan hardianto., S.H., M.H menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, seluruh materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Ia menegaskan kliennya akan menggunakan seluruh hak hukumnya dan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Iwan juga mengungkapkan bahwa Klienya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana kepada Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati sebelum perkara disidangkan.

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Seluruh tuduhan dalam surat dakwaan tentu harus dibuktikan di persidangan. Kami akan menggunakan seluruh hak hukum klien kami dan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Klien kami juga telah mengembalikan dana sebesar Rp150 juta pada 17 Maret 2025 sebagai bentuk itikad baik dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian sisa dana,” ujar Iwan usai sidang.

Menurut Iwan, pengembalian dana tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening yayasan sebesar Rp81,5 juta serta pembayaran menggunakan tiga kartu kredit, yakni BCA sebesar Rp9,5 juta, CIMB Niaga Rp32 juta, dan UOB Rp27 juta. Selain itu, berdasarkan berita acara pemeriksaan, kliennya juga telah menyampaikan kesediaan menjual rumah pribadinya sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada yayasan.

Meski demikian, baik dakwaan jaksa maupun pembelaan dari penasihat hukum akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.(KJT02)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *