SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mendukung langkah Pemerintah Kota Surabaya memperluas jangkauan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) kepada lembaga pondok pesantren (ponpes).
Menurut Laila, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses bantuan pendidikan sekaligus mendorong kesetaraan hak pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah, baik yang menempuh pendidikan formal maupun pendidikan keagamaan.
“Perluasan bantuan Bopda ini sebagai ikhtiar Surabaya dalam rangka menyetarakan hak pendidikan bagi santri di Surabaya,” kata Laila di Surabaya, Kamis.
Meski memberikan dukungan, Laila mengingatkan agar rencana perluasan alokasi anggaran tersebut tetap berpedoman pada regulasi pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, setiap penggunaan APBD harus memenuhi asas kepatutan, legalitas, dan kemanfaatan.
Hal itu dinilai penting karena secara kelembagaan pondok pesantren berada dalam pembinaan Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, diperlukan kejelasan payung hukum agar penyaluran bantuan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi tumpang tindih anggaran.
“Kami mendorong adanya kepastian regulasi sebelum bantuan Bopda untuk ponpes benar-benar digulirkan,” ujarnya.
Laila menegaskan, legalitas penyaluran, ketepatan sasaran, serta kesiapan tata kelola dan kapasitas manajemen akuntansi internal pondok pesantren harus menjadi perhatian utama.
“Legalitas penyaluran, ketepatan sasaran, serta standar kapasitas manajemen akuntansi internal pondok pesantren harus menjadi syarat utama sebelum dana operasional digulirkan,” katanya.
Berdasarkan data perencanaan pembangunan daerah, program perluasan alokasi Bopda tersebut ditargetkan menyasar sekitar 117 pondok pesantren di Kota Surabaya. Jumlah tersebut mengacu pada data Kementerian Agama.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Surabaya tengah melakukan sinkronisasi dan pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dengan sistem Education Management Information System (EMIS) Kemenag.
Menurut Laila, perluasan bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya menghapus kesenjangan dalam pemenuhan hak pendidikan.
“Santri kini diposisikan setara dengan siswa sekolah umum formal dalam hal pemenuhan hak-hak dasar penunjang mutu pembelajaran dari pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, setiap santri yang memenuhi persyaratan direncanakan memperoleh bantuan sebesar Rp150 per bulan. Namun, skema penyalurannya masih dalam pembahasan.
“Kami masih menunggu skema terbaik. Apakah dengan mekanisme Bopda untuk ponpes dengan sasaran santri, atau pemberian beasiswa kepada setiap santri yang memenuhi syarat,” ujar Laila.

