Vonis Mantan Marketing OSO Sekuritas, Kuasa Hukum: Unsur Penipuan Tak Terbukti

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua mantan jajaran pemasaran PT OSO Sekuritas dalam perkara dugaan penipuan, Senin (21/9/2026).

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa I Agustin Widyawati dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut turut mempertimbangkan kerugian yang dialami saksi pelapor, Salim Himawan Saputra, yang disebut mencapai miliaran rupiah setelah memperhitungkan pengembalian dana dari pihak perusahaan.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain sikap para terdakwa yang sopan selama persidangan serta nilai komisi yang diterima terdakwa yang dinilai relatif kecil dibandingkan dengan total transaksi.

Putusan tersebut langsung menuai keberatan dari pihak penasihat hukum Agustin Widyawati.

Basuki Rakhmad, selaku kuasa hukum Agustin, menilai vonis tersebut belum mencerminkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Putusan tersebut menurut hemat kami kurang tepat, kurang arif dan bijaksana. Dari bukti-bukti yang kita tunjukkan ke majelis, sebetulnya unsur pidana penipuan dan penggelapan itu tidak ada, termasuk sangkaan turut serta,” ujar Basuki usai persidangan di PN Surabaya.

Basuki menyoroti aliran dana yang menjadi salah satu pokok keberatan pihaknya. Menurut dia, seluruh dana nasabah tidak pernah masuk ke rekening pribadi kliennya, melainkan langsung ditransfer ke rekening PT OSO Sekuritas.

“Dana itu masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi klien kami,” tegasnya.

Ia juga menyebut saksi pelapor telah menerima pengembalian dana sekitar Rp1,4 miliar dan sebelumnya sempat memperoleh keuntungan komisi sekitar Rp100 juta.

Di sisi lain, Basuki menilai posisi Agustin dalam transaksi tersebut tidak sebanding dengan nilai kerugian yang menjadi dasar perkara. Sebab, menurut dia, komisi yang diterima kliennya relatif kecil dibandingkan nilai transaksi.

Argumentasi tersebut menjadi dasar bagi penasihat hukum untuk mempertanyakan penerapan unsur pidana penipuan, penggelapan hingga sangkaan turut serta terhadap Agustin.

Meski demikian, putusan majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara sesuai amar putusan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum Agustin menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Sikap tersebut akan ditentukan dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Dengan demikian, perkara ini belum serta-merta berakhir di tingkat PN Surabaya karena kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum terhadap putusan tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *