SURABAYA (Kabarjawatimur) – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan perdagangan tiga ekor komodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2026). Pacar Bisma Mahendra, Fahzia, membenarkan bahwa Bisma aktif dalam komunitas perdagangan satwa dan pernah menawarkan satwa yang disebut sebagai komodo kepada terdakwa Verrol Putra Perdana.
Perkara ini menyeret Verrol ke meja hijau setelah tiga ekor satwa yang berdasarkan hasil pemeriksaan DNA Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan sebagai komodo atau Varanus komodoensis diduga diperjualbelikan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menghadirkan tiga saksi fakta, yakni Doni, Ergan, dan Fahzia.
Doni mengaku mengenal Bisma melalui komunitas perdagangan satwa. Menurut dia, satwa yang biasa diperjualbelikan dalam komunitas tersebut bukan satwa dilindungi.
“Saya mengenal Bisma melalui komunitas perdagangan satwa. Satwa diperjualbelikan dalam komunitas tersebut bukan satwa dilindungi. Hanya biawak biasa, burung, maupun kucing,” kata Doni.
Namun, ketika ditanya mengenai transaksi yang berkaitan dengan perkara Verrol, Doni menyebut terdakwa pernah ditawari satwa yang disebut sebagai biawak komodo.
“Cuma biawak komodo,” ujarnya.
Doni juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis satwa maupun tujuan pengiriman. Dia mengaku hanya menjalankan permintaan untuk mengirim paket.
“Saya cuma disuruh kirim paket,” ucapnya.
Keterangan tersebut diperkuat Fahzia, pacar Bisma. Di hadapan majelis hakim, Fahzia membenarkan bahwa Bisma aktif dalam komunitas perdagangan satwa.
“Bisma sering jual satwa dan memang pernah menawarkan biawak yang disebut sebagai komodo kepada Verrol,” katanya.
Sementara itu, Ergan yang merupakan saksi dari pihak ekspedisi memberikan keterangan terkait pengiriman paket satwa. Menurut dia, paket tersebut dikirim ke Medan dengan nama Bisma sebagai pengirim.
Sedangkan nama penerima yang tercatat adalah Andi, bukan Verrol.
“Kalau mengirim paket satwa ke Thailand tidak pernah,” ujar Ergan.
Usai persidangan, penasihat hukum Verrol, Suwanto, menilai keterangan para saksi justru membantah sejumlah uraian dalam dakwaan JPU.
Menurutnya, tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya pengiriman komodo ke Thailand. Ia juga membantah kliennya sebagai pihak yang menjadi pendana dalam transaksi tersebut.
“Tidak ada pengiriman ke Thailand. Cuma biawak biasa dan juga bukan pendana,” kata Suwanto.
Dalam dakwaan JPU, Verrol Putra Perdana disebut membeli tiga ekor komodo hidup dari Suymin Doko alias Mul melalui Bisma Mahendra.
Setelah melunasi pembelian sekitar Rp80 juta, Verrol disebut kemudian menjual tiga ekor komodo tersebut kepada warga Thailand bernama Wisayanan Suwanate dengan harga Rp72 juta per ekor. Total nilai penjualan disebut mencapai Rp216 juta.
JPU mendakwa Verrol mengetahui bahwa komodo merupakan satwa dilindungi yang perdagangannya membutuhkan izin. Namun, terdakwa disebut tetap melakukan transaksi dengan tujuan memperoleh keuntungan serta merencanakan pengiriman satwa tersebut ke Thailand.
Identitas satwa dalam perkara ini juga telah diperiksa secara ilmiah. Berdasarkan pemeriksaan DNA oleh UGM, ketiga satwa tersebut dipastikan merupakan komodo (Varanus komodoensis).
Selain Verrol, nama Bisma Mahendra, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Suymin Doko juga disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang terlibat. Namun, ketiganya menjalani proses penuntutan dalam berkas perkara yang terpisah.

