SURABAYA (Kabarjawatimur) – Vonis dua tahun penjara terhadap Jan Leonard alias Jan Leon dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak memantik kemarahan keluarga korban. Ayah korban, Jefri, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bagi Jefri, hukuman tersebut terlalu ringan dan terasa mencederai rasa keadilan bagi anaknya.
Dengan nada keras, Jefri bahkan membandingkan vonis Jan Leon dengan hukuman terhadap pelaku pencurian ayam.
“Ini hukumannya lebih ringan daripada nyuri ayam,” ujar Jefri kecewa di hadapan majelis hakim, Rabu (7/10/2026).
Kemarahan keluarga korban semakin menjadi karena vonis dua tahun itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menuntut Jan Leon tiga tahun penjara.
Artinya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kuasa hukum korban, Wisnu Krisna Adji SH, juga mengecam putusan tersebut. Ia menilai vonis dua tahun sangat mengecewakan dan menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga korban maupun masyarakat.
“Menurut saya, putusan ini sangat membuat kecewa semua masyarakat karena hanya dijatuhi putusan dua tahun hukuman,” tegas Wisnu.
Tak hanya soal vonis, Wisnu juga mempertanyakan proses pembacaan putusan. Menurut dia, suara majelis hakim terdengar minim sehingga putusan tidak dapat disimak dengan jelas oleh pihak yang berada di ruang sidang.
“Kami juga mempertanyakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, juga minim terdengar. Padahal di dalam ruangan ada kapasitas sound yang tidak digunakan sehingga putusan dapat terdengar jelas,” katanya.
Wisnu berharap Kejari Surabaya tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding.
“Saya berharap Kejaksaan Surabaya dapat mendengar jeritan permintaan keadilan untuk keluarga korban agar segera melakukan upaya hukum banding,” tandasnya.
Sebelumnya, keluarga korban juga telah menyuarakan keberatan terhadap tuntutan JPU selama tiga tahun. Mereka menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang masih anak-anak.
Dalam perkara ini, Jan Leon didakwa dengan Pasal 415 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Putusan dua tahun penjara kini membuka babak baru. Keluarga korban berharap jaksa menggunakan upaya hukum banding untuk memperjuangkan hukuman yang dinilai lebih pantas dan memenuhi rasa keadilan bagi korban.

