SURABAYA (Kabarjawatimur) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya digugat secara perdata senilai Rp55,5 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan buntut hasil asesmen narkotika terhadap Kitty Van Riemsdijk, terpidana perkara narkotika yang kini menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Kitty, Robby Gunawan, mempersoalkan munculnya frasa “terindikasi terlibat dalam peredaran gelap narkotika” dalam hasil asesmen yang dikeluarkan BNNK Surabaya.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 1068/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026.
Robby menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pengakuan kliennya sebagai pengguna kokain. Namun, ia mempertanyakan dasar pencantuman indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
“Yang kami persoalkan itu dasar dari kata ‘terindikasi’. Saya sudah menyurati BNN Kota Surabaya sebelum melakukan gugatan. Saya tanya dasarnya apa, kok klien saya dikatakan terindikasi terlibat peredaran gelap narkotika,” kata Robby, Kamis (17/9/2026).
Menurut Robby, frasa tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap posisi hukum kliennya. Ia menyebut keterangan dalam asesmen itu kemudian tercantum dalam putusan perkara dan berdampak pada tidak diperolehnya hak rehabilitasi bagi Kitty.
“Karena kata ‘indikasi’ ini mempengaruhi berat ringannya hukuman klien saya. Gara-gara kata itu dicantumkan dalam putusan, klien saya tidak mendapatkan hak rehabilitasi,” ujarnya.
BNNK Dinilai Belum Berikan Dasar Konkret
Robby mengaku telah meminta penjelasan kepada BNNK Surabaya mengenai dasar munculnya kesimpulan tersebut. Namun, menurut dia, jawaban yang diterima belum menjelaskan secara konkret alasan kliennya disebut terindikasi terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“BNN sudah membalas surat saya, tetapi tidak dapat menjelaskan. Berarti menurut saya, ini tidak mendasar. Karena itu kami gugat,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui jalur hukum, khususnya terkait dasar asesmen dan dampaknya terhadap perkara yang menjerat kliennya.
Persoalkan Penghitungan Berat Kokain dan DMT
Selain hasil asesmen, Robby juga mempersoalkan konstruksi perkara narkotika yang menjerat Kitty. Ia menilai terdapat kekeliruan dalam penggabungan berat dua jenis narkotika, yakni kokain dan DMT (dimetiltriptamina).
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disebut Robby, kokain yang dibawa kliennya memiliki berat sekitar 4,6 gram, sedangkan DMT sekitar 0,9 gram.
Menurutnya, kedua jenis narkotika tersebut seharusnya diperlakukan secara terpisah karena hasil pemeriksaan laboratoriumnya dibuat secara individual.
“Kalau digabung memang menjadi 5 gram lebih. Nyatanya hasil laboratorium dibuat berbeda dan individual,” katanya.
Robby menilai perbedaan penghitungan berat barang bukti tersebut berpengaruh terhadap ketentuan pidana yang dikenakan kepada kliennya.
Pihaknya kini tengah mengajukan PK atas perkara tersebut.
“Harusnya ada putusan yang berbeda. Karena batas berat narkotika itu berpengaruh terhadap ancaman pidananya. Ini yang sedang kami ajukan melalui PK,” pungkas Robby.
Melalui gugatan perdata senilai Rp55,5 miliar tersebut, Robby meminta pengadilan menguji persoalan yang mereka ajukan terkait hasil asesmen BNNK Surabaya serta dampaknya terhadap kliennya.
Hingga berita ini ditulis, pihak BNNK Surabaya belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut maupun dasar hasil asesmen yang dipersoalkan kuasa hukum Kitty Van Riemsdijk.

