SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Realisasi Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah usulan masyarakat yang dihimpun melalui agenda reses dinilai belum terealisasi secara maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Anggota DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo, menegaskan bahwa Pokir bukan merupakan kepentingan pribadi anggota dewan, melainkan aspirasi masyarakat yang diserap langsung ketika legislator turun ke lapangan.
“Pokir itu hasil dari reses. Setelah reses selesai, usulan warga kita masukkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Jadi ini bukan hasil DPRD menulis sendiri, melainkan hasil pertemuan dengan warga yang mungkin tidak terakomodasi dalam Musrenbang,” ujar Agung saat dikonfirmasi Kamis 13 Agustus 2026
Menurutnya, DPRD memiliki tugas menjaring dan mengusulkan aspirasi masyarakat kepada pihak eksekutif melalui Bappedalitbang. Sementara pelaksanaan program di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.
Agung juga menanggapi adanya perhatian dan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelaksanaan Pokir. Ia menilai, peringatan tersebut pada prinsipnya ditujukan agar anggota legislatif tidak ikut campur dalam proses teknis maupun pelaksanaan proyek.
“Warning KPK itu jelas: anggota dewan silakan mengusulkan, tapi jangan bermain pada pemesanan atau eksekusi proyeknya. Di Surabaya, teman-teman DPRD tidak bermain pada ranah itu. Eksekusinya biarkan Pemerintah Kota,” tegasnya.
Terkait masih minimnya realisasi maupun lambatnya pelaksanaan sejumlah usulan Pokir, Agung meminta Pemkot Surabaya menjalankan program sesuai aturan dan komitmen yang telah ditetapkan.
Ia menilai, aspirasi tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari Penerangan Jalan Umum (PJU), perbaikan jalan, pavingisasi hingga pembenahan saluran air.
“Harusnya dicairkan dan dilaksanakan, karena Pokir ini dilindungi oleh aturan. Jangan hanya direalisasikan satu atau dua usulan sekadar untuk menyenangkan, sementara sisanya diabaikan. Pokir ini bagian dari kebutuhan langsung masyarakat,” pungkasnya.
DPRD Surabaya berharap Pemkot dapat memberikan transparansi serta evaluasi yang jelas terhadap setiap usulan Pokir. Dengan demikian, masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui anggota dewan mendapat kepastian mengenai status dan tindak lanjut usulan tersebut.

