SURABAYA (Kabarjawatimur) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat perhatian serius DPRD Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, meminta dugaan tersebut ditelusuri secara serius. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, ia mendorong agar sanksi diberikan sesuai ketentuan.
Bahtiyar menegaskan, dugaan penyalahgunaan jabatan untuk menarik sejumlah uang dari masyarakat tidak boleh dibiarkan. Terlebih, proses rekrutmen pegawai yang diselenggarakan Pemkot Surabaya semestinya berlangsung terbuka dan tidak membebani masyarakat dengan biaya.
“Saya mendukung langkah wali kota terhadap sanksi yang ada. Jangan ragu-ragu, misalkan itu tingkatan ASN pun atau bahkan P3K (PPPK) purnawaktu, jika itu melanggar, saya berharap nanti bisa diproses,” kata Bahtiyar, Rabu (23/9/2026).
Menurut politisi Fraksi Gerindra tersebut, bentuk sanksi dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Apabila pemeriksaan juga menemukan unsur pidana, proses hukum pidana dapat ditempuh.
“Sanksinya kan macam-macam. Bisa diproses secara pemecatan atau kalau itu ada unsur pidananya, bisa diproses secara pidana,” ujarnya.
Bahtiyar juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya agar tidak menyalahgunakan posisi maupun kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Terlebih, hal tersebut berkaitan dengan proses yang menyangkut akses masyarakat terhadap pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
Ia menilai perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi membuat dugaan praktik semacam itu semakin mudah diketahui dan dilaporkan oleh masyarakat.
“Karena sekarang ini selain panjangnya omongan orang, itu lebih cepat jarinya orang terkait dengan pemberitaan,” katanya.
Bahkan, Bahtiyar meminta pihak yang merasa pernah menarik uang dari masyarakat untuk mengembalikan uang tersebut sebelum proses pemeriksaan atau penanganan aduan berlanjut.
“Saya berharap mumpung belum ketahuan, saya kira tolong dikembalikan atas hak-hak yang telah diambil oleh oknum itu agar dikembalikan sebelum ada proses yang lebih lanjut dari aduan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Bahtiyar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta imbalan tertentu.
Ia menegaskan, masyarakat tidak semestinya diminta membayar untuk mendapatkan pekerjaan yang dibuka secara resmi oleh pemerintah.
“Saya berpesan pada masyarakat bahwa tidak ada yang namanya penarikan terhadap segala bentuk pekerjaan yang dibuka oleh Pemkot. Semua terbuka dan semua sesuai spesifikasi dan gratis untuk itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya tengah menelusuri dugaan pungli dalam proses rekrutmen pegawai yang diduga melibatkan seorang oknum ASN.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan serta bentuk pelanggaran lain dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.

