SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi terkait audiensi Koalisi Difabel Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (12/8/2026). Rapat dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya serta sejumlah OPD terkait.
Anggota DPRD Surabaya William Wirakusuma mengatakan, sebagian usulan kelompok difabel sebenarnya telah difasilitasi Pemkot Surabaya. Dari tiga usulan utama, dua di antaranya dinilai sudah berjalan, termasuk Rencana Aksi Daerah (RAD) dan program di tingkat organisasi perangkat daerah.
Untuk sektor pekerjaan, Pemkot melalui Disperinaker juga telah menggelar job fair khusus penyandang disabilitas. Namun, William menilai pelaksanaannya masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan kelompok difabel.
“Memang sudah ada job fair khusus disabilitas, tetapi mungkin arahnya masih belum sesuai dengan keinginan teman-teman difabel,” ujar William.
Menurutnya, DPRD Surabaya sebenarnya telah menyiapkan Perda inisiatif terkait penyandang disabilitas dan sudah masuk program pembentukan Perda. Namun, pembahasannya belum berjalan karena adanya miskomunikasi dengan Bagian Hukum Pemkot.
“Kita tadi tegaskan lagi supaya dijalankan. Harapannya bisa dibahas tahun ini, kalau belum memungkinkan kita upayakan tahun berikutnya,” katanya.
William menegaskan, Perda tersebut nantinya harus menjamin akses penyandang disabilitas secara setara dalam pekerjaan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, informasi maupun fasilitas publik.
Ia juga menyoroti masih minimnya informasi mengenai mekanisme perbaikan data desil dan pengajuan keberatan terhadap data DTSEN bagi penerima bantuan sosial.
Selain itu, DPRD meminta Pemkot memperkuat aksesibilitas fasilitas umum, termasuk memulai pembenahan dari gedung-gedung pemerintahan.
Dalam penyusunan Perda, DPRD akan menyiapkan naskah akademik serta melibatkan Koalisi Difabel dan kelompok penyandang disabilitas untuk memberikan masukan.
“Untuk menjadi Perda harus ada naskah akademik. Dalam pembahasannya nanti kami juga akan mengundang teman-teman difabel untuk memberikan masukan,” pungkas William.

