SURABAYA– Uji coba mekanisme electronic voting (e-voting) dalam proses penentuan calon pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.
Uji coba ini dilakukan saat Supratman melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Melalui mekanisme ini, pegawai diberi ruang untuk memberikan pilihan terhadap calon pejabat yang dinilai layak mengisi posisi tertentu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Komjen Pol Dr. Nico Afinta mengatakan, penerapan e-voting merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah dikembangkan Kementerian Hukum.
Menurut Nico, perkembangan teknologi yang berlangsung cepat harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal organisasi.
“Bapak Menteri Hukum telah mencanangkan program transformasi digital, dimana tujuannya adalah melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal kita sendiri,” jelas Nico, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum saat ini mengembangkan sejumlah sistem digital untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia, termasuk promosi, mutasi, dan manajemen talenta.
Salah satunya melalui sistem Satria yang memungkinkan pegawai mengunggah data terkait peningkatan kompetensi, prestasi, serta rekam jejak sebagai bagian dari proses pengembangan manajemen talenta.
Selain itu, Kementerian Hukum juga mengembangkan program Evo Team untuk mengidentifikasi pegawai yang memiliki potensi dan prestasi untuk menduduki posisi tertentu.
Nico menyebut uji coba e-voting di Jawa Timur merupakan gagasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Jawa Timur dipilih sebagai lokasi awal untuk melihat efektivitas mekanisme tersebut sebelum dipertimbangkan untuk diterapkan di wilayah lainnya.
“Bapak Menteri menyampaikan ada baiknya kalau orang-orang yang memimpin itu juga ditanyakan kepada tempat yang akan dituju. Coba dicoba e-voting ini bisa berjalan tidak,” katanya.
Nico berharap seluruh pegawai Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dapat mengikuti proses tersebut secara bebas tanpa tekanan maupun paksaan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa e-voting tidak dimaksudkan untuk menghapus mekanisme birokrasi maupun ketentuan yang berlaku dalam pemerintahan.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk pelimpahan hak Menteri untuk memberikan ruang kepada pegawai dalam menentukan pilihan terhadap calon pejabat yang dinilai layak memimpin.
“E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadif maupun yang lain-lainnya,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, meskipun proses pemilihan dilakukan secara elektronik, struktur birokrasi serta fungsi, tugas, dan kewenangan setiap pejabat tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
“Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada wewenang yang tetap harus melekat,” tegasnya.
Supratman juga mengungkapkan telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat dan kantor wilayah.
Komite Talenta di tingkat pusat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum. Komite tersebut berperan memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan kandidat yang dipilih memenuhi kualifikasi.
“Yang paling penting adalah transparansi dalam rangka rekrutmen mereka-mereka yang bisa mengisi posisi-posisi tertentu yang memang diharuskan untuk dilakukan,” jelasnya.
Supratman menyebut uji coba e-voting di Surabaya sebagai langkah baru dalam birokrasi pemerintahan. Hasil pelaksanaan di Jawa Timur nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat kemungkinan penerapan mekanisme serupa di seluruh lingkungan Kementerian Hukum.
“Kalau ini berhasil, maka tentu bisa kita jadikan sebagai pegangan bahwa ke depan ini akan bisa kita lakukan di seluruh Kementerian Hukum,” katanya.
Meski demikian, Supratman menegaskan pejabat yang nantinya terpilih melalui mekanisme e-voting tetap terikat dengan seluruh regulasi yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
“Bukan berarti dengan e-voting yang kita lakukan sekarang, nanti yang terpilih itu akan terbebas dari regulasi-regulasi terkait dengan aparatur sipil negara. Itu akan tetap sama,” tegasnya.
Supratman berharap pelibatan pegawai dalam proses tersebut dapat menumbuhkan rasa memiliki terhadap kepemimpinan sekaligus memperkuat hubungan antara pejabat struktural dan seluruh pegawai.
Ia memastikan kandidat yang mengikuti proses e-voting bukanlah calon yang dipilih secara sembarangan. Para kandidat telah melalui proses penilaian dalam kerangka manajemen talenta dan dinilai memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.
“Yang lahir ini bukan orang sembarang yang akan teman-teman pilih. Ini semua orang yang secara kualifikasi sudah memenuhi dalam kerangka manajemen talenta yang kita kembangkan,” ujarnya.
Menurut Supratman, keberhasilan mekanisme tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh pola kerja dan hubungan antara Kepala Kantor Wilayah, kepala divisi, pejabat struktural, serta seluruh pegawai.
Ia menegaskan, inovasi tersebut tetap bermuara pada tujuan utama organisasi, yakni membangun birokrasi yang efektif, transparan, partisipatif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

