Diprotes Gempar Jatim, Yuga Pratisabda: Retribusi Kebersihan Lewat PAM Justru Lebih Transparan

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Polemik penarikan retribusi kebersihan melalui rekening pelanggan Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menilai mekanisme pembayaran retribusi kebersihan melalui PAM Surya Sembada justru dapat mendukung transparansi pengelolaan penerimaan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Yuga setelah menerima aspirasi dari Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (Gempar) Jawa Timur yang sebelumnya menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Gempar Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya mempertanyakan transparansi penarikan retribusi kebersihan yang tercantum dalam rekening pelanggan PAM Surya Sembada.

“Tadi kita menerima aspirasi dari teman-teman Gempar Jatim. Ada beberapa poin tuntutan,” kata Yuga usai rapat bersama Gempar Jatim, Rabu (16/9/2026) siang.

Menurut Yuga, mekanisme penarikan retribusi kebersihan tersebut telah memiliki dasar aturan yang ditetapkan pemerintah kota.

“Pada prinsipnya itu berdasarkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan di perwali,” ujarnya.

Politisi PSI itu menjelaskan, Komisi B justru melihat pembayaran melalui rekening PAM Surya Sembada sebagai salah satu mekanisme yang membuat aliran pembayaran lebih mudah ditelusuri.

“Garis besarnya, Komisi B melihat penarikan retribusi kebersihan melalui PDAM justru mendukung transparansi,” tegas Yuga.

Ia menilai, apabila pembayaran retribusi dilakukan melalui mekanisme lain yang tidak terintegrasi dengan sistem yang sudah tersedia, persoalan transparansi justru berpotensi muncul.

“Dalam artian apabila pengelolaan retribusi tidak melalui yang sudah tersedia itu, pada akhirnya hampir sama kayak parkir, tidak terkoneksi dengan baik dan tidak transparan,” katanya.

Yuga memastikan, pembayaran retribusi yang dilakukan pelanggan PAM Surya Sembada selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

Ia menyebut, pihak PAM Surya Sembada juga telah memberikan penjelasan kepada Komisi B mengenai mekanisme penyetoran tersebut.

“Jadi itu langsung disetorkan oleh PDAM dan masuk ke kas daerah, jadi itu sifatnya transparansi,” jelasnya.

Karena itu, Yuga mengingatkan pentingnya memastikan setiap pungutan memiliki mekanisme yang jelas, termasuk mengenai ke mana dana tersebut disetorkan.

“Jangan sampai tarikan atau iuran retribusi tersebut malah tidak jelas ke mana arah uangnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembayaran retribusi yang dititipkan melalui rekening PAM Surya Sembada pada akhirnya akan masuk ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Otomatis itu langsung masuk ke kas daerah, seperti itu,” pungkas Yuga.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *