DPRD Surabaya Sahkan Perda Hunian Layak, Jadi Payung Hukum Kesejahteraan Warga

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (30/3/2026).

Rapat paripurna perdana pasca-libur Lebaran 1447 Hijriah tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dan dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, pimpinan BUMD, serta 36 anggota dewan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut berlangsung selama satu tahun, sejak Februari 2025 hingga Februari 2026.

Menurutnya, durasi yang cukup panjang itu merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan detail, termasuk memperjelas definisi hunian layak serta pengaturan spesifik terkait rumah kos dan kos-kosan.

“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam merumuskan regulasi yang komprehensif,” ujar Saiffudin.

Dalam proses penyusunan, Pansus turut melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi Prof. Suparto yang menegaskan bahwa hunian layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara. Selain itu, draf akhir juga telah melalui proses fasilitasi dan penyempurnaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Momen pengesahan ditandai saat pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan.

Jawaban “setuju” yang disampaikan secara serempak menandai sahnya Raperda tersebut menjadi Perda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Perda Hunian Layak akan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini insya Allah akan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga Surabaya. Kami juga menekankan pentingnya pengaturan lingkungan, termasuk pendataan penghuni kos, guna menciptakan suasana kota yang tertib dan aman,” tegasnya.

Rapat Paripurna ditutup pada pukul 14.56 WIB. Selanjutnya, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis agar implementasi kebijakan ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *