Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan di Klub Super House, 1 Anak Anak

SURABAYA,(KabarJawatimur.com)- Setelah 5 bulan, pelaku pengeroyokan di klub malam Super House kawasan Surabaya Barat pada Minggu (15/2) lalu ditetapkan tersangka. Kasus ini ketika itu dilaporkan ke Mapolda Jatim pada Jumat (20/2)2026).

Menurut Mathew Jeremi, kuasa hukum Bareno (21) selaku korban bercerita, peristiwa bermula dari ketidaksengajaan, namun justru berujung pada cedera fisik serius dan trauma mendalam. Korban awalnya datang ke lokasi pada Sabtu (14/2) pukul 22.00 bersama empat temannya.

Mereka telah memesan area sofa, di sana sudah ada lima teman lainnya sudah menunggu. Sekitar pukul 02.00 saat berjalan ke toilet, korban tidak sengaja menyenggol RCW, salah satu pelaku.

“Korban langsung meminta maaf saat itu juga. Saat kembali ke tempat duduk, ia terjatuh di area sofa pelaku dan kembali memohon maaf atas ketidaksengajaan itu,” katanya di Mapolda Jatim, Selasa (21/7/2026).

Bukannya memaafkan, pelaku berinisial RG (20) dan temannya menghampiri korban dan langsung memukul bagian ulu hati korban. Saat korban mencoba menenangkan situasi, dua petugas keamanan datang namun justru memegangi tubuh korban.

Sehingga, korban tidak bisa bergerak. Kesempatan itu dimanfaatkan RG serta JJ (21) untuk memukuli wajah, mata, dan seluruh tubuh korban secara bergantian. Setelah serangan berhenti, petugas hanya membawa korban ke ruangan khusus artis.

“Sementara, ketiga pelaku diizinkan meninggalkan lokasi. Korban kemudian diantar pulang oleh teman-temannya, namun sesampainya di rumah mengalami sesak napas, pusing hebat, dan sulit berjalan,” lanjutnya.

Bareno kemudian dibawa ke National Hospital untuk pemeriksaan awal, sebelum kembali dirawat inap selam tiga hari karena nyeri di beberapa bagian tubuhnya yang tak kunjung hilang.

Keluarga dan kuasa hukum menegaskan menolak berbagai tawaran perdamaian, termasuk yang datang dari pihak pelaku maupun oknum yang mencoba mengintervensi perkara.

“Kami tidak ingin ada intervensi dari mana pun. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, dan meminta agar pelaku segera ditahan serta perkara dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya,” tegasnya.

Sementara Fanny Agustin, ibu korban menjelaskan hasil visum menunjukkan korban mengalami mata bengkak dan merah, luka di belakang kepala, serta memar pada perut dan organ hati.

Hingga kini korban masih trauma berat, takut berada di keramaian, dan harus rutin berkonsultasi dengan psikolog. Rencananya untuk melanjutkan studi ke China pun terpaksa ditunda.

“Anak saya masih muda, masa depannya cerah. Sekarang ia takut bertemu orang banyak, kami pun keluarga ikut trauma,” ungkap Fanny.

Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan, status ketiga terlapor sudah dinaikkan menjadi tersangka dan berpotensi besar dilakukan penahanan.

“Status daripada terlapor sudah kita naikkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Besar kemungkinan akan kita lakukan penahan,” terangnya.

Eko menerangkan bahwa diantara ketiga pelaku, salah satu tersangka masih dibawah umur. Menurutnya, sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak, tersangka berinisial RCW ini membutuhkan penanganan khusus.

“Inisial tersangka RG (20) dan JJ (21). Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, mohon maaf sampai saat ini tidak bisa menyampaikan, karena untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum ini identitas tidak boleh dipublikasikan,” paparnya.

Langkah lebih lanjut mengenai anak dibawah umur memasuki tempat hiburan yang notabene harus usia 18 tahun ke atas, pihaknya akan memanggil tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kita akan melakukan pemanggilan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Kita akan coba koordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya khususnya, terkait dengan pengawasan yang harus ekstra ketat lagi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang dewasa dijerat menggunakan Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *