SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Direktorat Reserse Siber Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi orang dengan jumlah yang cukup besar mencakup beberapa wilayah di Indonesia selain Surabaya.
Oleh para pelaku, dugaan manipulasi data tersebut digunakan untuk penipuan, Scamming, Phising, Judi online, Pencucian uang dan pinjol ilegal, SIM Swap hingga pembuatan akun buzzer.
Para pelaku tersebut manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi dengan cara menggunakan simcard menggunakan data orang lain hingga berhasil diungkap oleh tim siber Polda Jatim pada, Rabu 22 April 2026 di Kec. Gayungan Kota Surabaya.
Tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda setelah anggota mendalami serta melakukan penyelidikan secara maraton.
Tersangka yang diamankan di Kota Denpasar Bali inisial, DBS, 23 tahun warga Denpasar, yang berperan membuat website FastBit dan modem pool manager untuk membuat dan menjual kode OTP yang teregistrasi data orang lain.
IGVS, 23 tahun, warga Karangasem, berperan sebagai admin dan customer servis yang malayani pembelian kode OTP yang teregistrasi data orang lain dari user
serta mengendalikan website dan stok kode OTP.
Satu tersangka lain yang diamankan di Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan berinisial MA, 25 tahun, warga Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan. Dia berperan
melakukan registrasi simcard dengan data orang lain yang digunakan untuk membuat kode OTP.
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dir Siber Polda Jatim didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abbas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal Rabu, 22 April 2026, Unit I Subdit I Ditressiber Polda Jawa Timur mendapatkan informasi adanya penjualan kode OTP melalui website FastSim dengan link
https://download-aplikasi-terpercaya.com/fastsim-beli-otp-murah.
Anggota kemudian melakukan
pengecekan dan pembelian, dan benar didapatkan kode OTP untuk beberapa aplikasi diantara WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee dan beberapa media sosial lainnya yang dikelola dan dioperasionalkan oleh Tersangka DBS dengan dibantu IGVS.
“Modusnya, tersangka DBS selaku pemilik dan pembuat website FastBit sejak bulan September
2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi diantaranya WhatsApp,
Instagram, Telegram, Shopee dan beberapa media sosial lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan seperti, Scamming; Phising; Judi online; Pencucian uang & pinjol ilegal; SIM Swap; serta akun buzzer” jelas Kombel Pol Bimo, Selasa (12/5/2026).
Lanjut Bimo, aktifitas pembuatan kode OTP tersebut, menggunakan sarana modem pool dan simcard yang teregistrasi data orang lain serta program modem pool manager, untuk selanjutnya dijual melalui website FastBit.
Kelompok ini menjualnya dengan
harga antara 500 rupiah hingga Rp 8000 rupiah per OTP dengan keuntungan secara keseluruhan sekitar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Dirres Siber menambahkan, pengakuan tersangka IGVS, bekerja dengan tersangka DBS sejak bulan September 2025 sebagai
admin/customer servise yang bertugas untuk melayani pembeli/user, mengendalikan website, dan mengontrol stok OTP dengan keuntungan secara keseluruhan
Rp 52.500.000.
Tersangka MA sejak bulan Januari 2026 telah membuka jasa registrasi kartu melalui grup Telegram “Evergreen” dan sejak bulan Maret telah menerima permintaan dari
Tersangka DBS untuk melakukan registrasi simcard dengan menggunakan website pilih
beberapa provider dengan hasil keseluruhan sebesar Rp 75.000.000.
Sementara, tersangka MA bekerja sejak bulan Januari 2026 telah membuka jasa registrasi kartu melalui grup Telegram “Evergreen” dan sejak bulan Maret telah menerima permintaan dari
Tersangka DBS untuk melakukan registrasi simcard dengan menggunakan website pilih
beberapa provider dengan hasil keseluruhan sebesar Rp 75.000.000.
Barang Bukti yang diamankan dari ketiga pelaku berupa, 33 buah modem pool, 11 buah laptop, 8 box berisi simcard, 3 buah monitor, 2 PC, 2 Mc mini, plastik sampah berisi chasing simcard, 7 HP, 25.400 simcard, HP merk Itel A90 warna Silver, rekening BRI
beserta kartu ATM, 1 akun Ewallet dana.(*)

