SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) — Di balik agenda silaturahmi pimpinan DPRD Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terselip persoalan serius yang selama ini jarang tersorot publik: keterbatasan fasilitas peradilan di kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia.
Dalam kunjungan yang berlangsung hangat namun penuh pembahasan strategis itu, pimpinan legislatif dan jajaran pengadilan membicarakan persoalan mendasar yang dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
Kunjungan ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, bersama tiga wakil ketua DPRD, yakni Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni.
Mereka diterima jajaran humas Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendiskusikan sejumlah persoalan krusial yang selama ini dihadapi lembaga yudikatif tersebut.
Dalam pertemuan itu, Syaifuddin mengaku cukup terkejut setelah mendengar langsung paparan kondisi internal PN Surabaya.
Menurutnya, pengadilan kelas 1A khusus yang menangani berbagai perkara besar ternyata masih menghadapi keterbatasan ruang sidang hingga fasilitas pengarsipan.
“Kompleksitas peristiwa hukum di Surabaya sangat tinggi. Semua jenis perkara ada di sini. Tapi ternyata ruang sidang dan sarana pendukungnya belum memadai,” ujarnya.
Ia menyoroti kondisi yang menyebabkan proses persidangan kerap harus menunggu antrean panjang. Bahkan dalam sejumlah kasus, aparat penegak hukum yang membawa terdakwa maupun saksi harus menunggu karena keterbatasan ruang sidang yang tersedia.
Persoalan itu semakin terasa pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat ini, sidang tipikor di wilayah Surabaya masih bergantung pada ruang sidang terbatas, sementara sebagian agenda persidangan harus bergeser ke wilayah lain karena keterbatasan fasilitas.
Menurut Syaifuddin, kondisi tersebut berpotensi menghambat asas peradilan cepat dan sederhana yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat. Ia menegaskan kunjungan DPRD bukan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan hukum di Surabaya.
“Kami tidak boleh intervensi, tidak boleh memohon perkara. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut kunjungan pimpinan DPRD menjadi momentum penting untuk membuka kondisi nyata yang dihadapi pengadilan kepada publik dan pemangku kebijakan.
Menurutnya, selama ini pengadilan memiliki keterbatasan dalam menyampaikan kebutuhan sarana kepada pemerintah daerah karena adanya batasan kewenangan dan independensi lembaga yudikatif.
Namun dalam pertemuan tersebut, DPRD disebut menunjukkan inisiatif untuk memahami kebutuhan fasilitas peradilan tanpa adanya permintaan resmi dari pihak pengadilan.
“Beliau ingin tahu langsung kondisi sebenarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk kenyamanan sidang dan pelayanan masyarakat. Itu yang kami sampaikan,” kata Pujiono.
Kunjungan tersebut sekaligus membuka fakta bahwa di tengah geliat pembangunan Surabaya sebagai kota modern, sektor pelayanan hukum ternyata masih menyimpan pekerjaan rumah besar yang membutuhkan perhatian lintas lembaga.(**)

