SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret Gion Spa and Pub tidak hanya membuka persoalan perlindungan anak dan perempuan, tetapi juga mengungkap sejumlah temuan terkait legalitas dan perizinan usaha.
Dalam hearing Komisi D DPRD Surabaya, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramdhani, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian administrasi perizinan yang perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan hasil penelusuran Disbudporapar, izin usaha yang tercatat dalam sistem OSS mengacu pada KBLI restoran. Namun dalam operasionalnya terdapat aktivitas lain yang memerlukan perizinan tersendiri, termasuk penyelenggaraan karaoke dan penjualan minuman beralkohol.
“Dari hasil verifikasi administrasi, terdapat beberapa perizinan yang masih harus dilengkapi. Untuk aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Farah dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya.
Temuan tersebut menjadi perhatian anggota dewan karena dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perizinan yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena muncul bersamaan dengan proses hukum dugaan TPPO yang melibatkan dua anak di bawah umur di tempat usaha tersebut. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar seluruh aspek legalitas operasional Gion Spa diperiksa secara menyeluruh.
DPRD meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap kesesuaian KBLI, izin operasional usaha, izin penyelenggaraan karaoke, hingga perizinan penjualan minuman beralkohol untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini dinilai menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha pariwisata di Surabaya agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peruntukan izin serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

